Bengkulu, bengkuluekspress.com - Aksi penangkapan serta penahanan terhadap lima orang warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan milik PT Agri Andalas berbuntut panjang. Pasalnya kuasa hukum para keluarga tersangka menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan kelima tersangka tersebut yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Pihak keluarga para tersangka melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam LBH Respublica dalam kasus ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Bengkulu dengan Nomor Perkara 5/PID.PRA/2021/PN.Bgl. Dijelaskan kuasa hukum para tersangka melalui keterangan resminya. Terkait konflik lahan ini pihaknya telah berkirim surat, kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Dirjen Perkebunan, agar dapat menyelesaikan persoalan eks lahan HGU ini. Selain itu pihaknya juga berkirim surat ke Kapolri, Kompolnas serta Propam Mabes Polri, agar dapat memeriksa adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu. Adapun untuk pengawasan proses persidangan Praperadilan demi menjaga persidangan yang Fair dan Imparsial, Kuasa Hukum juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu agar dapat membantu mengawasi proses persidangan tersebut. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu diketika dikonfirmasi merespon upaya yang dilakukan oleh keluarga tersangka warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma. Dikatakan Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, sah-sah saja apabila para tersangka menumpuh upaya tersebut. Bahkan pihaknya dalam kasus ini juga akan menyiapkan tim dalam menghadapi praperadilan tersebut. “Itu menjadi hak mereka dan itu sah saja. Memang ada beberapa praperadilan yang sudah diajukan oleh kuasa hukumnya dan kita akan menjawab di pengadilan,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui identitas lima tersangka tersebut adalah H (54), SE (49), HA (47), SW (41), dan ZH (49) telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu. (Cw1)
Tsk Pencuri Sawit Ajukan Praperadilan
Selasa 07-12-2021,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,13:40 WIB
Terkuak di Persidangan, Dugaan 'Fee Bupati' Rp 110 Juta Mengalir ke Istri Eks Kepala Daerah Kaur
Rabu 22-04-2026,14:12 WIB
Satlantas Bengkulu Selatan Gencar Edukasi, Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan
Rabu 22-04-2026,14:20 WIB
Petir Sambar Penyadap Karet di Seluma, Satu Tewas Dua Luka
Rabu 22-04-2026,14:16 WIB
Semangat Betunggal Membara, Warga Pino Raya Padati Jalan Santai
Terkini
Rabu 22-04-2026,17:35 WIB
Polemik Internal Golkar Bengkulu Memanas, Dua Kubu Berebut Sekretariat
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,17:24 WIB
Pemkot Bengkulu Tata Kawasan Pantai Pasir Putih, Pondok Pedagang Dibongkar Diganti Gazebo Gratis
Rabu 22-04-2026,17:09 WIB
Siswa SMAN 7 Kota Bengkulu Intip Dapur Bulog, Belajar Langsung Jaga Ketahanan Pangan
Rabu 22-04-2026,17:07 WIB