Bengkulu, bengkuluekspress.com - Aksi penangkapan serta penahanan terhadap lima orang warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan milik PT Agri Andalas berbuntut panjang. Pasalnya kuasa hukum para keluarga tersangka menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan kelima tersangka tersebut yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Pihak keluarga para tersangka melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam LBH Respublica dalam kasus ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Bengkulu dengan Nomor Perkara 5/PID.PRA/2021/PN.Bgl. Dijelaskan kuasa hukum para tersangka melalui keterangan resminya. Terkait konflik lahan ini pihaknya telah berkirim surat, kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Dirjen Perkebunan, agar dapat menyelesaikan persoalan eks lahan HGU ini. Selain itu pihaknya juga berkirim surat ke Kapolri, Kompolnas serta Propam Mabes Polri, agar dapat memeriksa adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu. Adapun untuk pengawasan proses persidangan Praperadilan demi menjaga persidangan yang Fair dan Imparsial, Kuasa Hukum juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu agar dapat membantu mengawasi proses persidangan tersebut. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu diketika dikonfirmasi merespon upaya yang dilakukan oleh keluarga tersangka warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma. Dikatakan Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, sah-sah saja apabila para tersangka menumpuh upaya tersebut. Bahkan pihaknya dalam kasus ini juga akan menyiapkan tim dalam menghadapi praperadilan tersebut. “Itu menjadi hak mereka dan itu sah saja. Memang ada beberapa praperadilan yang sudah diajukan oleh kuasa hukumnya dan kita akan menjawab di pengadilan,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui identitas lima tersangka tersebut adalah H (54), SE (49), HA (47), SW (41), dan ZH (49) telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu. (Cw1)
Tsk Pencuri Sawit Ajukan Praperadilan
Selasa 07-12-2021,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB