LEBONG, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong, mengamankan seorang mantan Kades Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan berinisal EP (63), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, sebesar Rp 399 juta lebih. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan SH, mengatakan bahwa untuk DD Desa Kota Donok di tahun 2018 yang lalu sebesar Rp 844.930.000 rupiah dan dipergunakan untuk 4 kegiatan. Tiga kegiatan terkait pembangunan fisik dan 1 kegiatan penyertaan modal,\" sampainya, Selasa (07/12) Namun pihak penyidik mencium adanya dugaan korupsi, sehingga dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 399 juta lebih, atas kegiatan yang dilakukan. \"Dilakukan pemeriksaan fisik dan audit kerugian negara oleh tim ahli dan didapatlah besarannya,\" ucapnya Setelah semuanya memenuhi unsur, akhirnya EP, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dititip ke Lapas Polres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Kita titip sementara tersangka di lapas mapolres Lebong ,\" ujarnya.(614)
Mantan Kades Ditahan
Selasa 07-12-2021,14:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :