LEBONG, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong, mengamankan seorang mantan Kades Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan berinisal EP (63), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, sebesar Rp 399 juta lebih. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan SH, mengatakan bahwa untuk DD Desa Kota Donok di tahun 2018 yang lalu sebesar Rp 844.930.000 rupiah dan dipergunakan untuk 4 kegiatan. Tiga kegiatan terkait pembangunan fisik dan 1 kegiatan penyertaan modal,\" sampainya, Selasa (07/12) Namun pihak penyidik mencium adanya dugaan korupsi, sehingga dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 399 juta lebih, atas kegiatan yang dilakukan. \"Dilakukan pemeriksaan fisik dan audit kerugian negara oleh tim ahli dan didapatlah besarannya,\" ucapnya Setelah semuanya memenuhi unsur, akhirnya EP, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dititip ke Lapas Polres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Kita titip sementara tersangka di lapas mapolres Lebong ,\" ujarnya.(614)
Mantan Kades Ditahan
Selasa 07-12-2021,14:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB