BNN Amankan 38 Paket Sabu 

Senin 06-12-2021,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan kategori pengedar dan bandar berhasil diringkus tim pemberantasan narkoba Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada (2/12) kemarin di Kelurahan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Dua orang tersangka ini berinisial H (34) dan EF (34), dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, tim BNNP Bengkulu lebih dulu mengamankan H di kediamannya di Kelurahan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan H, tim BNNP Bengkulu berhasil mengamankan 34 paket sabu dengan berat 16 gram yang terdiri dari beberapa harga mulai dari Rp.200 ribu hingga Rp. 500 ribu. Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan dengan dibekali identitas para tersangka tim BNNP Bengkulu langsung melakukan penangkapan. “Kita lakukan penangkapan dengan terdangka H dikediamannya. Dari tangan tersangka kita dapat 34 paket sabu yang disimpan tersangka pada tumpukan daun kelapa di belakang rumahnya,” kata Supratman. Setelah menangkapan tersangka H, tim juga mengamankan tersangka EF yang merupakan bandar dari narkotika jenis sabu di kediamannya di Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Lebih lanjut, dikatakan Supratman, dari tangan EF ini tim berhasil mengamankan 4 paket besar sabu lengkap dengan alat timbangan. Kemudian tim melanjutkan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti berupa plastik klip bening berbagai ukuran dan alat hisap sabu berupa Bong. “Dari hasil penangkapak dua TKP ini tim pemberantasan BNNP Bengkulu berhasil mengamankan 38 pake sabu yang ditafsir seharga Rp.20 juta,” tutup Supratman. Kendati demikian, terhadap kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tengang narkotika. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait