Dapat Sabu dari Penghuni Lapas

Jumat 03-12-2021,17:09 WIB
Reporter : Sephia zn
Editor : Sephia zn

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu dengan satu orang pelaku yang berhasil diringkus pada Kamis (2/12). Pelaku berinisial RS (35) diamankan tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat sedang berada di salah satu minimarket di ruas Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap RS inipun dibenarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Dikatakan Kombes Pol Sudarno, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket. “Kita sudah melakukan penangkapan dengan salah satu terduga pelaku yang dengan jelas melakukan penyalahgunaan narkotika golongan sabu,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara terhadap pelaku RS (35) ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Polda Bengkulu dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu, dari keterangan yang didapat dari pelaku RS (35) ini, barang haram tersebut ia dapat dari salah satu rekannya berinisial L yang diketahui tengah berada dalam Lapas Kota Bengkulu. Meski pengakuan itu disampaikan oleh pelaku, sambung Kombes Pol Sudarno. Pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan baik dilapangan maupun ditingkat penyidikan. “Saat ini masih kita selidiki dan kita perjelas darimana asal barangnya. Karena dari pengakuannya itu dari lapas, tapi kita akan kroscek lagi,” tutup Kombes Pol Sudarno. Selain mengamankan narkotika golongan sabu, pihak kepolisian juga mengamankan alat komunikasi milik pelaku berupa 1 unit handphone merek oppo. (Cw1)  

Tags :
Kategori :

Terkait