TANJUNG KEMUNING,BE-Tiga Warga Desa Pelajaran II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur berinisial RC (24), MA (22) dan NT ((16), terpaksa harus meringkuk di sel tahananan Mapolres Kaur, Jum,at (3/12).
Tiga tersangka ini diamankan polisi karena kepergok mencuri belasan andan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan milik Sismadi (61) warga setempat.
“Tiga tersangka sudah kita amankan di Polsek dan ketiga tersangka ini masih dalam pemeriksaan kita. Dari tiga tersangka itu dua masih bersatus pelajar,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pedi Setiawan SH, Jum’at (3/12).
Berdasarkan data dihimpun BE, terungkapnya pencurian ini Jum’at (3/12) sekitar pukul 20 WIB. Bermula dari anak korban yang bernama Afif (31) membeli sate yang mana penjual sate tersebut adalah Bepo (35) (saksi).
Kemudian Bepo menceritakan jika pada hari Senin tanggal 23 November 2021 ia melihat tiga orang yang salah satunya dikenalnya yaitu tersangka RC sedang mencuri buah sawit milik korban kemudian anak korban memberitahukan kepada korban jika RC bersama teman-temannya telah mencuri buah sawit milik korban.
Oleh korban pelaku akhirnya dilaporkan ke Polisi dan akhirnya para pelaku langsung diamankan Polisi guna proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka ini menyerahkan diri ke Polsek usai dilaporkan korban dan juga dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini sering melakukan pencurian sawit milik korban,”jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka ini harus medekam ditahan Mapolres Kaur dan juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara .(Irul)