Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu (KPPBC) Kamis (2/12) memusnahkan sebanyak 1,583.160 batang rokok dari berbagai jenis merek. Selain memusnahkan rokok, Kantor PPBC juga memusnahkan minuman keras jenis MMEA sebanyak 50 botol. Lalu HPTL sebanyak 204 liter. Tidak hanya itu barang sitaan negata berupa barang pornografi sejumlah 14 pcs, serta bibit atau benih tumbuhan sebanyak 68 pkg juga ikut dimusnahkan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu (KPPBC), Ardhani Naryasti mengatakan kegiatan pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu periode November 2020 s.d. Oktober 2021. Dimana dalam kegiatan ini, total penindakan adalah 121 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung EtB Akohol) serta kegiatan pengawasan barang kiriman pos di Kantor Pos Lalu Bea Bengkudu. “Jadi ini semua merupakan hasil pelanggaran di bidang Kepabeanan yang didominasi oleh barang impor melalui kiriman pas yang temasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan,” kata Ardhani Naryasti. Ia juga menambahkan, pelanggaran di Bidang Cukai ini meliputi rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Sementara penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan. Sedangkan pada tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama BNN Provinsi Bengkulu pada tahun 2021 juga telah melakukan 13 kali penindakan di bidang NPP (Narkotika, Paikotropika, dan Prekursor) berupa metamfetamin dan tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 144 gram. Hal itupun telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu. “Barang hasil penindakan yang dimusnahkan seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanen Kekayaan Negara dan lelang,” tutup Ardhani Naryasti. Diketahui, pemusnahan barang sitaan negata tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwaklan dari instansi terkait serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (Cw1).
1,5 Juta Batang Rokok Dibakar
Jumat 03-12-2021,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB