Unsur Pimpinan Dewan Segera Periksa

Kamis 02-12-2021,17:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan, kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma memasuki babak baru. Direktur Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menuturkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dewan DPRD Kabupaten Seluma. Rencana pemanggilan serta pemeriksaan oleh para pimpinan dewan ini diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMM pada tahun 2018 lalu. Dalam perkara ini telah menyeret dua orang tersangka, diantaranya FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. “Sudah naik sidik dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Nanti suatu saat akan dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus korupsi tidak akan menghilangkan unsur pidananya. Terlebih saat kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas diketahui telah ada kerugian negara yang dikembali saat penyelidikan berlangsung. “Undang-undang korupsi itu sudah jelas dan mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghilangkan pidananya,” sambungnya. Sedangkan dalam proses ini, beberapa unsur pimpinan dewan yang periode sebelumnya dan periode sekarang akan menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Bengkulu. “Ada delapan orang dan semuanya sedang jalan pemeriksaan,\" tutup Kombes Pol Aries Andhi. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait