Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus pemberhentian tiga orang kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko oleh Bupati Mukomuko Sapuan hingga saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari para penggugat dalam hal ini pihak kades Kabupaten Mukomuko harus ditunda lantaran ketua majelis hakim tidak hadir. Namun dalam persidangan ini, Kuasa Hukum para penggugat yakni Hendra Edwar menuturkan akan memenangkan peradilan ini karena dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko Sapuan dalam pemecatan atau pemberhentian ketiga kades tersebut tanpa dasar dan tidak sesuai dengan prosedural. Ia juga menuturkan, gugatan para kades ini dilakukan atas dasar tidak sahnya surat keputusan yang diterbitkan oleh bupati Mukomuko terkait pemberhentian kades yang dalam hal ini kades Pondok Baru dan Selagan Jaya. Menurut Hendra secara aspek bupati punya wewenang dalam memberhentikan kades namun secara prosedural ini cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Dimana dasar dari pemecatan ini adalah penyelewengan dana desa. Sementara kalau kasus penyelewengan dana desa itu harus dibuktikan pidananya. Sedangkan proses itu tidak ada. “Proses dari BPD tidak ada dan proses dari penegakan hukumnya tidak ada,” kata Hendra Edwar. Sementara kades Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya yakni Suswandi, mengungkapkan dengan jalur yang ditempuh saat ini dirinya berharap agar ia bersama dua kades lainnya mendapatkan keadilan. Begitu pula yang disampaikan oleh kades Selagan Raya Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto di PTUN Bengkulu. Ia mengungkap sepenuhnya kasus ini ditangani oleh pihak lawyernya dan semua yang dituduhkan oleh bupati Mukomuko dalam pemecatan dirinya tidaklah benar. “Kami di sini berharap mendapatkan keadilan, karena pemberhentian kami sebagai kades tidak sesuai prosedural,” tutup Suswandi yang didampingi dengan Sumanto. (cw1).
Kades Dipecat Yakin Menang
Kamis 02-12-2021,16:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB