BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 2,422,440,51 sen. Angka tersebut telah disepakati dewan pengupahan kota Bengkulu. Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah provinsi dan tinggal menunggu SK penetapannya. Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) Asisten I pemerintah kota, Eko Agus Riyanto mengatakan jadwal penetapan UMK dijadwalkan 30 November kemarin. Untuk itu ia meminta pelaku usaha mematuhi angka UMK ini jika SK sudah dikeluarkan \"Ketika nanti sudah ada dasar dari UMK maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan. Nanti kita akan pantau mana yang melaksanakan dan tidak. Harapan kita tidak ada lagi alasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan kita berikan sanksi,\" ujar Eko, Kamis (02/12). Pada 2022 nanti jika disahkan naik, kenaikan upah minimum pekerja dari Rp2.387.220 per bulan pada 2021 akan menjadi Rp2.422.440 per bulan pada 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan di Kota Bengkulu. (Imn)
UMK Kota Diusulkan Rp 2,422 Juta
Kamis 02-12-2021,16:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB