UMK Kota Diusulkan Rp 2,422 Juta

Kamis 02-12-2021,16:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 2,422,440,51 sen. Angka tersebut telah disepakati dewan pengupahan kota Bengkulu. Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah provinsi dan tinggal menunggu SK penetapannya. Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) Asisten I pemerintah kota, Eko Agus Riyanto mengatakan jadwal penetapan UMK dijadwalkan 30 November kemarin. Untuk itu ia meminta pelaku usaha mematuhi angka UMK ini jika SK sudah dikeluarkan \"Ketika nanti sudah ada dasar dari UMK maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan. Nanti kita akan pantau mana yang melaksanakan dan tidak. Harapan kita tidak ada lagi alasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan kita berikan sanksi,\" ujar Eko, Kamis (02/12). Pada 2022 nanti jika disahkan naik, kenaikan upah minimum pekerja dari Rp2.387.220 per bulan pada 2021 akan menjadi Rp2.422.440 per bulan pada 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan di Kota Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait