Pencuri Sawit Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu 01-12-2021,17:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tiga dari delapan orang yang diringkus Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu belum lama ini dikenakan pasal berlapis oleh pihak Polda Bengkulu. Tiga orang tersebut merupakan anggota Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang dalam kasus pencurian lima ton buah sawit di PT Agri Andalas Kabupaten Seluma berperan sebagai penghasut atau memprovokator masyarakat yang ada di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma. Seperti yang diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, tiga dari delapan tersangka tersebut menjadi otak dari pencurian dengan melakukan penghasutan terhadap warga sekitar. Ia juga menyebutkan terhadap tiga tersangka tersebut adalah JM, VD, dan AX. Saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Oknum Lsm ini yang menjadi otak dalam pencurian buah sawit mikik PT Agri Andalas. Sehingga masyarakat percaya bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT Agri Andalas,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif Sementara untuk pasal yang diterapkan, Kombes Pol Teddy menyebutkan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindakan yang diperbuat para tersangka. Sedangkan untuk penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain masih didalami oleh penyidik Polda Bengkulu. “Lima orang dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan,sedangkan tiga orang lainnya dikenakan pasal 160 tentang penghasutan. Namun untuk keterlibatan pelaku lainya pihaknya masih mendalami kasus tersebut,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait