L-Baas sebagai radio swasta walau telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) nomor: 01460549-000SU/2020112013 serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, nomor: 541/KEP/M.KOMINFO/09/2012 tetap mempertahankan misi Dakwahnya. Dengan izin penyiaran yang sudah lengkap bisa saja radio L-Baas mengembangkan dirinya sebagai radio swasta yang berorientasi pada perkembangan ekonomi. Namun radio L-Baas tetap pada pendiriannya mempertahankan misi dakwahnya.
Seiring bertambahnya radio-radio swasta yang berbasis ekonomi yang menjajikan dari produk iklan, L-Baas tidak terpengaruh dan bertekad untuk tetap mempertahankan ideologinya sebagai radio Dakwah dan pendidikan. L bass ikut berperan dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan beriman dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan jangkauan siaran hingga ke Sarolangun Propinsi Jambi maka tujuan lembaga penyiaran yang berbasis islam guna menciptakan masyarakat yang religious dan beradab ini diharapkan akan mudah tercapai. Dengan persentase program siaran dakwah dan pendidikan yang lebih besar yakni sebesar 50%, informasi 10%, hiburan 20% dan iklan 20% diharapkan akan lebih mendukung tercapainya tujuan radio tersebut.
Para penyiar yang sebagian besar dari Alumni dan mahasiswa IAIN Ikut berperan dalam mengembangkaan radio dakwah ini. Melalui suara-suara indah mereka radio ini tetap dapat mempertahankan eksistensinya ditengah radio-radio swasta yang berkembang sebagai radio hiburan dan iklan tersebut. Walaupun radio L-Baas tidak juga dapat dipungkiri menerima iklan, namun persentasenya masih sangat kecil.
Drs. Syamsuddin selaku Direktur dari radio L-Baas mengatakan harapannya agar radio dakwah nantinya dapat bersaing dengan radio-radio swasta yang cukup banyak ini dengan meningkatkan kualitas penyiar agar meningkatkan kualitas pendengar juga,” ungkapnya saat ditemui bengkuluekspress.com diruang kerjanya senin (04/03). (mg7)