Delapan Pencuri Sawit Diamankan

Selasa 30-11-2021,12:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengamankan delapan orang tersangka atas kasus pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Seluma. Diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, delapan orang tersebut diamankan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pihak PT Agri Andalan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. “Sudah diamankan dan sudah ditahan sebanyak delapan orang,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif Ia juga menuturkan kronologis kejadian pencurian tersebut bermula pada delapan tersangka ini menyebutkan bahwa PT Agri Andalas tidak berhak menanam dan memanen kelapa sawit yang berada di lahan Desa Jenggalu Kabupaten Seluma. Selanjutnya, para tersangka juga mengatakan bahwa tanah ataupun lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut bukanlah milik PT Agri Andalan. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian di tempat kejadian perkara (tkp), lahan tersebut memang milik PT Agri Andalan yang memiliki alas hak dengan kekuatan penuh. “Untuk luasnya sendiri yaitu 22 hektar dan itu mengatasnamakan kepemilikan Desa Jenggalu. Tetapi PT Agri Andalas dalam hal ini memiliki alas hak yang kuat terkait kepemilikan lahan dan tanaman kelapa sawit tersebut,” tutup Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy. Kendati demikian, terhadap tersangka yang berinsisial SG, DL, ZL, SU, HA, JM, FE, dan AL saat ini sudah menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di rutas Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait