Bengkulu, bengkuluekspress.com - Se (44), warga Kota Bengkulu berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Se ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Mirisnya, tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh SE (44) ini mengakibatkan anak tirinya hamil dengan usia kandungan enam bulan. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh istri Se, SI selaku ibu kandung dari anak tiri terduga pelaku. SI melaporkan tindakan bejat suaminya ke Polda Bengkulu setelah memeriksakan anaknya ke salah satu bidan yang ada di Kota Bengkulu. Alhasil anaknya tersebut tengah mengandung seorang calon bayi hasil dari perbuatan sang ayah tiri Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit PPA Polda Bengkulu membenarkan tangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Dikatakan AKP Nurul Huda, pelapor merupakan istri dari SE (44) dan juga ibu kandung dari korban. Dalam hal ini pelapor curiga perut anaknya yang membesar. Kemudian, dibawa kebidan untuk diperiksa. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, sambung AKP Nurul Huda, SE (44) telah melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya itu sebanyak dua kali. Atas perbuatannya tersebut, SE (44) terancam 10 tahun penjara dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003. “Perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari dan Mei lalu. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu,” tutup AKP Nurul Huda. (Cw1)
Ayah Hamili Anak Tiri
Kamis 25-11-2021,16:18 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :