BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu, memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut mengituti kebijakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait status PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni, S. KM, M. Kes, mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. \"Kebijakan ini diterapkan sesuai Inmendagri yang ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya,\" kata Herwan. Herwan mengungkapkan, Satgas Covid-19 nantinya akan di dukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 tersebut untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. \"Jadi harus kita tindaklanjuti melalui satgas Covid-19 menyesuaikan PPKM level 3,\" ujarnya. Menurutnya, pada pemberlakuan PPKM level 3 itu artinya aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan, tetapi sangat terbatas. Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi. \"Kemudian, event kegiatan tahun baru tidak diperbolehkan,\" tegasnya. Ia menambahkan, keputusan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 harus diikuti dan ditindaklanjuti oleh satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu. (HBN)
Nataru, PPKM Level III
Kamis 25-11-2021,15:16 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :