TAIS, bengkuluekspress.com - Hingga penghujung tahun 2021, ternyata Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran Bantuan Partai Politik (Banpol) belum juga selesai. Terbarunya adalah seluruh partai politik yang ada keterwakilannya di DPRD Seluma diminta kembali menyampaikan usulan.
\"Perbupnya sudah selesai. Tinggal kita masih menunggu usulan Parpol,\" sampai Kaban Kesbangpol Dadang Kosasi MT kepada wartawan.
Menurutnya, perihal usulan tersebut memang sudah disampaikan ke seluruh pengurus Parpol. Sehingga, pihak Parpol sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, Pemkab Seluma tinggal menunggu usulan Parpol. \"Sudah diinformasikan ke seluruh Parpol melalui grup WhatsApp. Kalau mereka tidak mengusulkan. Artinya bukan lagi kesalahan kami,\" tandas Dadang.
Terpisah, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca SSos, mengatakan bahwa, perihal dana Banpol ini pihaknya sudah berkoordinasi ke kementerian. Sehingga, tidak ada alasan Pemda Seluma menunda pencarian dana tersebut. Apa lagi memang hal itu termasuk memang wajib dianggarkan.
\"Tidak ada lagi alasan. Kita sudah berkoordinasi. Makanya kita minta agar prosesnya dipercepat,\" tandasnya.
Sementara itu, pada APBD 2021 ini anggaran untuk dana Banpol ini tersedia Rp 800 juta. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 10 Parpol pemenang Pemilu di Seluma. Kemudian, untuk besarannya, disesuaikan dengan jumlah kursi di DPRD. (333)