Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pemuda berinisal BI (33), babak belur dihajar massa. Dia tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan terhadap LP (22) warga Jalan Budi Utomo RT 2 RW 2 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dengan muka penuh luka dan dipenuhi darah, BI akhirnya diamankan Polsek Muara Bangkahulu, usai dihajar massa karena nekat melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam dengan sebilah pisau. Penangkapan terhadap BI (33) dibenarkan oleh Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Chusnul Qomar. \"Terduga pelaku terdiri dari dua orang ini datang dengan menggunakan sepeda motor,\" kata Kapolsek. Seorang terduga pelaku bertugas menunggu di atas motor dan satu terduga pelaku lagi melancarkan aksinya mencuri dengan pemberatan (curat) menggunakan senjata tajam. Namun, saat BI (33) melakukan aksinya, korban LP (22) memergoki BI yang masuk dalam rumah miliknya. Seketika terjadilah perkelahian antara keduanya. Korban LP (22) dalam kejadian ini mengalami luka pipi kiri terkena sajam milik terduga pelaku. Melihat korban LP (22) mendapat sabetan pisau dari terduga pelaku. Rekan korban T (22) mengejar terduga pelaku dibantu warga sekitar dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Begitu tertangkap massa langsung memukuli terduga pelaku. “Tersuga Pelaku ini dua orang dan berhasil diamankan satu orang. Sementara satunya lagi berhasil kabur. Dari keterangan terduga pelaku dia ingin mencuri handphone pemilik rumah,” kata Chusnul Qomar. Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Muara Bangkahulu, terduga pelaku merupakan residivis dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 53 KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP beberapa tahun lalu di Kabupaten Rejang Lebong dan dinyatakan bebas pada 2018. “Terduga pelaku ini residivis kasus yang sama dan dari pengakuannya tindakan ini dilakukannya untuk yang pertama pasca keluar dari pejara,”tutup AKP Chusnul Qomar. Atas perbuatannya terduga pelaku BI (33) terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cw1)
Terduga Pelaku Curat Diamuk Massa
Rabu 24-11-2021,17:19 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,19:00 WIB
Fadli Muhammad Juarai TSC 2026 Kategori Service Advisor, Siap Wakili Bengkulu ke Tingkat Nasional
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Terkini
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB
Baznas Kota Bengkulu Gelar Sunat Gratis untuk Anak Kurang Mampu Saat Libur Tahun Ajaran Baru 2026
Kamis 25-06-2026,16:18 WIB