Mahasiswi Meninggal di Hotel

Senin 22-11-2021,16:43 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

Bengkulu, bengkuluekspress.com- Seorang mahasiswi berinsial AT (26),  warga Pasar Lais, Kabupaten Seluma, ditemukan dalam kondisi meninggal di sebuah kamar hotel nomor 303 di salah satu hotel di Kota Bengkulu, pada Minggu malam kemarin (21/11). Peristiwa itu pertama kali diketahui  Resepsionis Hotel, Cika, yang mendapatkan laporan dari rekan korban AT, D bahwa korban AT (26) pingsan di kamarnya. Kemudian, saksi Cika mengecek dan menemukan korban telentang di atas tempat tidur dengan posisi seperti orang tertidur yang saat itu berpakaian lengkap dan berselimut sebatas dada.  Saat diperiksa Melihat korban sudah tak berdaya. Para saksi lalu langsung membawa korban ke rumah sakit Gading Medika dan setelah itu korban dinyatakan meninggal. Kemudian jenazah korban dibawa ke RS Jitra Bhayangkara. Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan,  korban AT (26) telah dibawa oleh keluarganya dan menolak untuk dilakukan otopsi. “Ya benar, dari pihak keluarga setelah jenazah di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di rencanakan dilakukan autopsi pada saat itu pula keluarga korban berembuk dan memutuslan tidak jadi dilakukan autopsi. Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan penolakan otopsi,” kata AKP Yusiady. Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum di wilayah tempat tinggal korban. Menurut keterangan rekan korban AT, D, sebelum meninggal korban AT (26) lebih dulu meminum obat amoxilin. Obat itu memang sering diminum korban, karena korban sering merasakan sakit sakit. Tidak hanya itu, korban juga sering bercerita dengan rekannya itu, korban ingin mati karena keluarganya broken home. Di Bengkulu ini korban hanya memiliki keluarga tiri dan sudah tidak saling komunikasi sekitar 1 tahun lamanya. Disiai lain, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar hotel yang dihuni AT(26) dan rekannya tersebut.  Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti obat-obatan dan minuman, yang sebelumnya sempat dikonsumsi  korban. Berupa  1 keping obat merek Amoxilin, 1 keping obat merek Luna, 1 botol minuman merek Jegermelfire, 2 botol minuman merk Soju, 1 Botol minuman jenis Mix Max, botor minuman isotonik merek 1000 mg dan 1 minuman merek kratindeng.(Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait