Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidikan kasus pengadaan bibit sawit palsu yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus dilakukan. Perkembangan terbaru Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu menyerahkan kelanjutan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, perkembangan terbaru dari kasus pengadaan bibit sawit palsu ini polda tidak mengarahkan ke tindak pidana korupsi (tipikor) melainkan menyerahkan proses tersebut ke pihak inspektorat. Hal itu dilakukan, karena pembelian pengadaan bibit sawit palsu berupa benih kecambah kelapa sawit sebanyak 10.000 bibit dan 3.750 benih kecambah kelapa sawit palsu tersebut menggunakan dana desa. Sehingga kasus tersebut diproses oleh pihak Inspektorat. “Jadi kasus bibit sawit palsu yang dibelikan menggunakan dana desa tersebut kita tidak arahkan pada tindak tippikor karena itu ada kesalahan prosedur dalam pembelian bibit. Sehingga nanti inspektorat yang akan menilai terhadap kegiatan yang dilakukan oleh desa,”kata Kombes Pol Aries Andhi. Masih kata Direktur Ditreskrimsus ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat dan melibatkan dana desa maka memiliki aturan khusus. “Karena ada aturan bahwasannya kegiatan yang ada dimasyarakat dan dibiayai oleh dana desa maka penyelesaiannya ke Inspektorat,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, kasus bibit sawit palsu ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang curiga akan bibit kelapa sawit tidak sesuai dengan mutu ataupun standar biasanya. Sementara bibit kelapa sawit ini diperuntukan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masyarakat dengan menggunakan dana desa. Namun, benih kelapa sawit yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi atau pengguna tertentu sebagaimana dinyatakan dalam lebel atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam lebel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut dan atau palsu. Kemudian, Tim Subdit Indagsi Ditrekrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga orang tersangka saat sedang berada di Jalan Mayjen Sutoyo Kota Bengkulu.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan Polda Bengkulu, diduga melakukan tindak pidana undang-undang konsumen dengan kasus mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan mutu. Ketiganya adalah IS , HH dan MS yang merupakan warga asal Riau yang juga masih berstatus suami istri. (Cw1)