Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang duda berinisial KO (50) diamankan Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran melakukan tindak penggelapan terhadap TH (42) seorang janda warga Kandang Limun Kota Bengkulu. KO (50) ditangkap pihak kepolisian karena telah menggelapkan satu unit mobil milik TH (42) jenis KIA PICANTO Nomor Polisi F 1299 HZ. Dimana mobil tersebut dijual oleh KO (50) di salah satu showroom mobil di daerah Kebun Tebeng Kota Bengkulu. Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi mengatakan, kejadian berawal saat korban dan KO berkenalan di laman media sosial Facebook. Setelah berkenalan keduanya bertukaran nomor handphone dan menjalin hubungan spesial. Tidak hanya itu, keduanya juga kerap bertemu dan terakhir pelaku KO meminjam mobil milik korban untuk keperluan pekerjaannya. Mempercayai hal tersebut, korban TH pun memberikan mobil kesayangannya tersebut ke KO. Namun saat ditunggu beberapa jam kemudian, KO pun tak kunjung datang untuk mengembalikan mobil tersebut. “Pelaku ini meminjam mobil TH dengan alasan ingin memantau proyek yang ada di Bengkulu Tengah. Kemudian pelaku juga meminta BPKB dengan alasan akan membantu membayar pajak dan blik nama karena kenderaan sudah Jatuh Tempo Mati Pajak,” kata AKBP Julius Hadi. Lebih lanjut, setelah satu minggu mobil tersebut dipinjamkan, TH mendapat kabar bahwa mobil miliknya telah dijual di salah satu sorum di Kota Bengkulu. Atas kejadian itu TH (42)mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000, Kendati demikian, guna mempertangung jawabkan perbuatannya, TH telah melaporkan kejadian penggelapan mobil miliknya ke Polda Bengkulu. Dan terhadap KO (50) dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel mapolda Bengkulu,” tutup AKBP Julius Hadi. (Cw1)
Janda Ditipu Duda
Jumat 19-11-2021,16:56 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :