BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mendukung penuh kelestarian Taman Wisata Alam (TWA) Seblat sebagai rumah bagi berbagai satwa liar termasuk di antaranya Gajah Sumatera. Hal tersebut ditegaskannya saat mengunjungi Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di Desa Sukabaru Kecamatan Marga Sakti Bengkulu Utara, Rabu (17/11). Ia mengatakan, sekitar 4 bulan yang lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah bersurat secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM agar izin yang pernah dikeluarkan beberapa puluh tahun lalu tidak dilanjutkan atau bisa dihapus untuk menjamin kelestarian habitat gajah dan daerah aliran sungai Air Seblat. \"Harus kita jaga, kita lestarikan seperti apa yang menjadi usul masyarakat. Bagaimana habitat di kawasan ini dapat terpelihara sehingga populasi gajah dapat terjaga dan berkembang biak dengan baik,\" kata Rohidin. Menurutnya, jika kawasan ini menjadi areal perkebunan apalagi tambang akan sangat menggangu dan menurunkan kualitas Badan sungai Air Seblat. \"Saya sangat sepakat diusulkan jangan lagi dilanjutkan untuk proses perizinan tambangnya,\" tegas Rohidi.(HBN/rls)
Gub Dukung Selamatkan Gajah Seblat
Kamis 18-11-2021,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,13:40 WIB
Terkuak di Persidangan, Dugaan 'Fee Bupati' Rp 110 Juta Mengalir ke Istri Eks Kepala Daerah Kaur
Rabu 22-04-2026,14:16 WIB
Semangat Betunggal Membara, Warga Pino Raya Padati Jalan Santai
Rabu 22-04-2026,14:12 WIB
Satlantas Bengkulu Selatan Gencar Edukasi, Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan
Rabu 22-04-2026,14:20 WIB
Petir Sambar Penyadap Karet di Seluma, Satu Tewas Dua Luka
Terkini
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB