TAIS, bengkuluekspress.com - Bupati Seluma, Erwin Octavian SE menegaskan siapapun investor yang akan masuk ke Kabupaten Seluma, harus memiliki dan lengkap seluruh perizinan. Jikalau tidak lengkap, maka jangan harap bisa masuk ke Kabupaten Seluma.
\"Tambang pasir besi tengah kita rapatkan, satu hal surat perizinan haruslah ada lengkap,\" tegas bupati.
Ditambahkan, Pemda Seluma tidak akan menolak investor masuk ke Kabupaten Seluma untuk melakukan eksploitasi pasir besi di Desa Pasar Seluma tersebut. Jadi siapapun itu, jelas harus mengantongi izin dan tidak bertolak belakang dengan kondisi yang ada saat ini.
\"Seluma mudah berinvestasi bukan dimudah-mudahkan. Melainkan haruslah investor melengkapi izin terlebih dahulu,\" sampainya
Ditambahkan, untuk keberadaan izin yang pernah diterbitkan tahun 2010 atas PT Pamia tersebut jelas masih ada. Namun Pemda Seluma juga akan memastikan kembali untuk perizinannya dengan mengkroscek terlebih dahulu. Dengan berkoordinasi dengan WALHI dan BKSDA termasuk perizinan serta Lingkungan Hidup (LH). Dengan harapan, jangan sampai terjadi konflik di kemudian harinya.
\"Kita akan kroscek kembali dan jangan sampai dikemudian hari merugikan Kabupaten Seluma,\" tegasnya.
Senada dengan bupati, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto menyampaikan bahwa, karena izin perusahaan tersebut belum jelas. Dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat. Maka kepada perusahaan diminta untuk menunda aktivitas apapun di lokasi rencana tambang tersebut.
\"Hasil rapat bersama, perusahaan itu belum bisa melakukan aktivitas sebelum izin lengkap,\" kata Wabup. Disampaikannya bahwa, visi misi bupati dan wakil bupati memang ada yaitu mudah berinvestasi. Namun, tentu perusahaan tetap harus mematuhi aturan yang ada.
\"Tapi jangan dimudah-mudahkan. Tetap harus mengikuti aturan,\" tegas Wabup.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Mariska Tarantona menyampaikan bahwa, kawasan Cagar Alam di Desa Pasar Seluma seluas 159 hektare. Dari hasil peninjauan ke lapangan. Ada sebagian wilayah yang diklaim perusahaan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Sehingga, pihaknya terus memantau aktivitas investor tersebut. Jika melakukan aktivitas di wilayah Cagar Alam. Maka pihaknya akan mengambil tindakan.
\"Tapi untuk jelasnya. Kita minta Pemkab Seluma berkoordinasi ke BPKH Bandar Lampung. Karena mereka BPKH Bandar Lampung yang dapat memastikan titik koordinat kawasan Cagar Alam,\" jelasnya.
Kadis LH Kabupaten Seluma Hadi Susanto menyebutkan bahwa, izin perusahaan pasir besi itu tidak bisa berlaku lagi jika selama tiga tahun tidak melakukan kegiatan operasi. Sehingga, perusahaan apapun harus membuat izin baru dari awal. (333)