KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rustam Affandi MAP mengatakan, saat ini pihaknya sedang merancang pembuatan peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan dana desa (DD). Saat ini rancangan Perbup sedang digodok dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.
\"Kami merancang pembuatan Perbup untuk prioritas penggunaan DD tahun 2022,\" katanya.
Dikatakan Rustam, dalam Perbup nanti akan mengatur prioritas penggunaan DD. Dalam Perbup nanti juga akan memprioritaskan penggunaan DD untuk penanganan Covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) dan kegiatan lainnya. Sehingga saat pembuatan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) nanti akan berpedoman pada Perbup tersebut.
\"Perbup ini untuk pedoman penggunaan DD nanti,\" ujarnya.
Dijelaskan Rustam, dirinya menargetkan dalam waktu dekat Perbup tersebut bisa selesai. Setelah itu akan menjadi pedoman penggunaan penggunaan DD. Dengan begitu penggunaan DD tidak akan menyimpang dari ketentuan Perbup tersebut. Sehingga dengan adanya Perbup, pemerintahan desa dapat menyusun APBdes dengan cepat.
\"Semoga Perbup dapat segera selesai dibuat untuk bisa segera digunakan sebagai payung hukum pada pengunaan DD tahun 2022 mendatang,\" demikian Rustam. (369)