Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda Bengkulu harus menerima kenyataan untuk dilakukan pemecatan alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh pimpinan Kepolisian Daerah Bengkulu. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan, PTDH yang dilakukan terhadap salah satu oknum Polri ini sudah berlangsung beberapa waktu lalu dengan berbagai pertimbangan. Oknum Polri berinisial M ini telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Hal itupun diketahui setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum. “Ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum polri berinisial M yang sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya dan kemudian kita proses dan terbukti secara hukum serta telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara itu, kata Kabid Humas, oknum Polri berinsial M ini juga telah mengikuti proses secara internal dan dari proses tersebut pimpinan menjatuhi hukuman berupa PDTH. Dimana putusan PTDH ini sambung Kombes Pol Sudarno, diperuntukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumannya sesuai internal dijatuhi hukuman empat bulan atau lebih. “Jadi PTDH ini sudah diputuskan dan disahkan oleh pimpinan,” ujar Sudarno. Disisi lain, dalam penanganan kasus KDRT ini, upaya mediasi menjadi salah satu hal yang penting. Sehingga hukuman PTDH menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh pimpinan dalam hal ini Kapolda Bengkulu. “Mediasi jelas sudah dilakukan. Tapi itu prosesnya panjang dan ada alurnya yang jelas dalam kasus ini memenuhi unsur pidananya,” tutup Sudarno. (Cw1)
KDRT, Oknum Polisi Dipecat
Rabu 17-11-2021,10:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,15:17 WIB
Wajah Baru Amanda Hadir Lebih Fresh, Akses Informasi Honda Makin Praktis
Rabu 30-09-2026,14:36 WIB
Gaspol Dangak Astra Motor Bengkulu Hadir di SMKN 1 Kota Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB
Batik Besurek Bengkulu Pukau Pengunjung Kriyanusa 2026 di JICC
Rabu 30-09-2026,15:52 WIB