Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda Bengkulu harus menerima kenyataan untuk dilakukan pemecatan alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh pimpinan Kepolisian Daerah Bengkulu. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan, PTDH yang dilakukan terhadap salah satu oknum Polri ini sudah berlangsung beberapa waktu lalu dengan berbagai pertimbangan. Oknum Polri berinisial M ini telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Hal itupun diketahui setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum. “Ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum polri berinisial M yang sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya dan kemudian kita proses dan terbukti secara hukum serta telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara itu, kata Kabid Humas, oknum Polri berinsial M ini juga telah mengikuti proses secara internal dan dari proses tersebut pimpinan menjatuhi hukuman berupa PDTH. Dimana putusan PTDH ini sambung Kombes Pol Sudarno, diperuntukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumannya sesuai internal dijatuhi hukuman empat bulan atau lebih. “Jadi PTDH ini sudah diputuskan dan disahkan oleh pimpinan,” ujar Sudarno. Disisi lain, dalam penanganan kasus KDRT ini, upaya mediasi menjadi salah satu hal yang penting. Sehingga hukuman PTDH menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh pimpinan dalam hal ini Kapolda Bengkulu. “Mediasi jelas sudah dilakukan. Tapi itu prosesnya panjang dan ada alurnya yang jelas dalam kasus ini memenuhi unsur pidananya,” tutup Sudarno. (Cw1)
KDRT, Oknum Polisi Dipecat
Rabu 17-11-2021,10:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB
Tertibkan Biro Nakal, Kemenag Mukomuko Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Tak Lapor
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB