KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kependudukan tentang perubahan status kependudukan paska gugatan cerai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan (BS) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) BS. Memorandum Of Understanding (MoU) ditandatangani bersama di PA BS.
\"Hari ini, Selasa (16/11) kami menggelar MoU dengan pihak PA BS,\" kata Kepala Disdukcapil BS, Gunawan Suryadi SSos MAP.
Dikatakan Gunawan, dengan adanya MoU tersebut akan mendukung kegiatan dalam program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Sehingga seiring dengan adanya gugatan perceraian di PA, maka akan diiringi dengan dokumen perubahan status kawin, sosialisasi tentang pengangkatan anak, pelayanan isbat nikah untuk penerbitan anta anak.
\"Dengan adanya MoU ini, maka perubahan status dapat otomatis dilakukan,\" ujarnya. Kepala PA BS, Rusdi SAg MH menambahkan, dengan adanya MoU tersebut, pihaknya menerapkan aplikasi Bernama e-Petik. Aplikasi ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan penyampaian petikan salinan putusan atau penetapan PA BS.
Sebelumnya Penyampaian petikan salinan putusan atau penetapan ke Dukcapil membutuhkan waktu lebih lama karena diolah dan dikirim secara manual. Setelah adanya e-Petik ini, penyampaian petikan Salinan Putusan/Penetapan ke Dukcapil hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari bahkan bisa satu jam karena diolah dan dikirim secara elektronik by sistem.
\"Dengan MoU ini penyampaian salinan putusan bisa lebih cepat,\" ujarnya.
Selain itu, masyarakat pun menjadi mendapatkan layanan perubahan identis kependudukan secara otomatis tanpa harus datang melaporkan diri pada Dukcapil. Aplikasi e-Petik ini sesuai dan sangat mendukung atas tugas dan fungsi yang ada pada bagian Kepaniteraan, salah satunya adalah melaksanakan penyampaian petikan putusan PA ke Disdukcapil. Dalam aplikasi e- Petik memuat data-data semua hasil perkara gugatan perceraian yang disidangkan dan telah memperoleh putusan tetap. Petikan salinan putusan tersebut diinput masuk ke dalam aplikasi ini oleh petugas di pengadilan, selanjutnya dapat dengan mudah diakses Disdukcapil.
\"Mudah-mudahan dengan MoU ini perubahan status paska perceraian dapat lebih mudah dan cepat,\" harap Rusdi. (369)