BINTUHAN, BE - Empat siswi SMP sebut saja Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16), Warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir) Kabupaten Kaur yang menjadi korban pencabulan oleh tujuh pria dan salah satunya ASN itu, karena para korban tergiur iming-iming baju baru dan uang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dari beberapa tersangka ini memakai korban itu ada gratis dan juga beberapa diantaranya dijual tersangka sekitar Rp 200 ribu dan juga ada tersangka menjanjikan korban untuk membelikan baju baru,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Selasa (16/11).
Empat Gadis Digilir 7 Pria Read More at: Empat Gadis Digilir 7 Pria - Bengkulu Ekspress Kaur https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/empat-gadis-digilir-7-pria/Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik menyebutkan, jika keempat korban yang masih di bawah umur itu dijual oleh dua teman prianya kepada lima tersangka lain dengan harga Rp 200 ribu.
Dimana sebelum digilir oleh para tersangka juga korban sempat dicekoki oleh para pelaku menggunakan minuman keras (miras) dan setelah itu para tersangka melancarkan aksinya dengan menggilir korban secara bergantian. Pencabulan ini dilakukan para tersangka di empat lokasi mulai dari pondok sawah, rumah penduduk dan perkebunan karet.
Beruntung kasus ini cepat diketahui keluarga korban sehingga lima tersangka J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18) berhasil diamankan Polres Kaur.
“Untuk pelaku yang sudah kita amankan lima orang termasuk ASN satu pelakunya, dan untuk dua pelaku lagi masih dalam pengejaran anggota kita,” terang Kasat.
Sementara itu, terkait dengan pencabulan yang dialami empat siswi SMP dan melibatkan satu pelaku ASN yang bekerja di kantor Camat itu, Bupati Kaur H Lismidianto SH MH sangat terkejut dan ia mengucapkan terima kasih kepada pihak ke Polisian yang sudah berhasil membongkar kasus pencabulan ini.
Untuk sanksi ASN yang terlibat dalam kasus ini pihaknya masih menunggu proses hukum dari pihak terkait. Jika nantinya RA terbukti bersalah, maka pihaknya baru akan mengambil keputusan sanksi kepegawaian apa yang akan dijatuhkan.
“Ya saya sudah dapat berita kasus pencabulan ini dan salah satu pelakunya ada ASN. Nah untuk sanksi dari kita itu biar sesuai dengan keputusan (pengadilan), karena sekarang sedang ditangani oleh kepolisian. Aturan hukum yang ada harus dilaksanmakan, apalagi ASN itu pasti ada hukumannya,” tandas Bupati.(IRUL)