Bengkulu, bengkuluekspress.com - Desas-desus kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Lebong tepatnya di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang diduga ada keterlibatan seorang oknum Polri. Mendengar hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan akan memproses oknum polri tersebut secara hukum yang berlaku apabila terbukti menjadi bagian dari aktor mafia tanah di Provinsi Bengkulu. “Untuk kasus mafia tanah, Polda Bengkulu tak pandang bulu bagi siapapun pelakunya dan akan terus kita lakukan penyidikan terhadap kasus ini,” kata Kombes Pol Sudarno. Masih kata Kombes Pol Sudarno, kasus mafia tanah yang berada di Kabupaten Lebong ini merupakan laporan masyarakat bernama Samiun dengan tanah yang dimiliki seluas 11 hektare yang beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Subdit Harda Bangtah. Segala bentuk laporan masyarakat ini sambung Sudarno. Akan diterima oleh pihak kepolisian selagi masih berkaitan dengan proses hukum dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Seluruh laporan masyarakat kita terima dan kita tela’ah lebih dulu. Sedangkan untuk kasus Samiun ini sudah naik penyidikan namun belum dilakukan penetapan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti,”sambungnya. Bahkan lokasi tanah milik Samiun pun telah dilakukan pengecakan oleh pihak Subdit Harda Bangtah Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, kasus mafia tanah yang juga menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo hingga saat ini masih terus di proses dan diusut oleh Ditreksrimum Polda Bengkulu. “Terkait pelaku yang nantinya oknum polri bukanlah persoalan bagi kami. Karena semua kita tindak tegas siapapun yang melakukan kesalahan terlebih dalam kasus mafia tanah ini,” tutup Kombes Pol Sudarno. (Cw1)
Diduga Oknum Aparat Jadi Mafia Tanah
Sabtu 13-11-2021,13:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :