Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pria berinisial RA (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap tangan tanpa hak menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu. RA (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu saat sedang berada di Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat akan melakukan transaksi narkoba. Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah, RA mencoba mengelabui petugas saat akan dilakukan pemeriksaan. Tersangka RA menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut di dalam masker yang ia kenakan. “Jadi tersangka RA ini saat dilakukan penggeledahan menyimpan narkoba jenis sabu itu didalam maskernya,” kata Iptu Doni Juniansyah. Sementara itu dari hasil pemeriksaan petugas, sambung Iptu Doni, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket sabu. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit alat komunikasi dan kendaraan milik tersangka yang ia gunakan saat akan melakukan transaksi narkoba. “Dari tangkapan itu kita mengamankan handphone gengam milik tersangka dan juga motor tersangka. Serta uang sejumlah Rp. 2 juta 450 ribu,” sambungnya. Masih kata Iptu Doni, tersangka RA yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan pemain lama yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Saat ini tersangka RA sudah dibawa ke Polres Bengkulu dan dilakukan penahanan. Selain itu tersangka RA juga dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari luar kota Bengkulu dan merupakan jaringan lintas kota,” tutup Iptu Doni Juniansyah. (CW1)
Simpan Sabu Dalam Masker
Kamis 11-11-2021,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB