Mantan Kades Ditahan

Rabu 10-11-2021,18:53 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) kembali menambah kembali daftar mantan kepala desa (Kades) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD). Kali ini giliran mantan Kades Air Umban, Pino, Sw yang ditetapkan tersangka.

\"Tersangka Korupsi DD di Desa Air Umban kami tahan,\" kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari BS, saat press release di ruang rapat Kejari BS, Rabu (10/11).

Dikatakan Nanda Hardika SH, kasi Intel Kejari, penetapan tersangka tersebut lantaran dari hasil audit pihak inspektorat BS, diketahui ada kerugian negara. Adapun besaran kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 juta. Setelah itu Rabu (10/11), mantan Kades Air Umban ditetapkan tersangka. Sebab dirinya yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

\"Tsk kami tahan di Rutan kelas IIB Manna BS,\" ujarnya.

Dijelaskan Nanda, untuk tersangka dalam kasus tersebut, sampai saat ini hanya satu yang ditetapkan. Pasalnya dalam kasus tersebut hanya dirinya yang melalukannya seorang diri. Sebab pengelolaan DD tersebut dilakukannya sendirian. Dana hasil korupsi DD, digunakan oleh mantan kades untuk membeli tanah seluas 1,5 Ha di desa tersebut. Kemudian tanah itu disita.

\"Tanah yang dibeli mantan Kades kami sita sebagai barang bukti,\" imbuhnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Sw saat ini mengaku siap mengembalikan kerugian negara. Namun demikian, Nanda memastikan pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pidana. Sehingga proses hukum tetap berlanjut. Namun demikian dapat dijadikan sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum untuk menuntut tsk saat persidangan nanti.

\"Kalau tersangka mengembalikan kerugian negara, tanahnya yang disita juga akan dikembalikan,\" sambungnya.

Sementara itu, Sw mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya mengaku khilaf dan siap diproses hukum. Dirinya juga mengaku siap mengembalikan kerugian negara tersebut.

\"Saya khilaf dan saya siap mengembalikan kerugian negara atas perbuatan saya,\" ujarnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya pada tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu ada kegiatan fisik pembangunan gedung PAUD dan jalan di Desa Air Umban. Sumber dananya menggunakan DD. Kemudian warga mengadu ke pihak Kejari BS karena diduga terjadi penyimpangan. Sehingga pihak Kejari BS turun untuk mengusutnya. Untuk menghitung kerugian negara, pihak Kejari BS bekerja sama dengan inspektorat. Hasil penghitungan ditemukan ada kerugian negara hingga mencapai Rp 300 juta. Sw selaku mantan Kades merupakan yang paling bertanggung jawab, dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait