MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko kembali berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan dibawah umur, inisal M (56) warga Kecamatan Pondok Suguh. Pelaku dibekuk Senin (8/11) malam sekitar Pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. “Terduga pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji SIK, Selasa (9/11). Dijelaskan Kasat Reskrim, pihaknya menerima laporan Senin 8 November 2021 dari salah satu warga terkait adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya dan melakukan visum Et Revertum. Setelah diyakinkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada hari Senin tanggal 8 November sekira pukul 22.00 WIB pihak Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku M (56) warga Kecamatan Pondok Suguh. Korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 9 tahun yang merupakan tetangga terduga pelaku. M melakukan aksinya terbilang sadis karena melakukan ancaman dengan senjata tajam. “Pelaku dan korban ini merupakan tetangga. Pelaku ini berstatus duda dan pelaku melakukan aksinya kepada korban sebanyak tiga kali,” jelasnya. Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M. Kasat Reskrim juga menyampaikan kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang di tangani Polres Mukomuko mengalami peningkatan dari tahun lalu. “Tahun lalu itu sebanyak 9 kasus. Dan tahun ini sampai awal November 2021 sebanyak 13 kasus, dengan rincian 10 kasus di Polres dan 3 kasus di Polsek,” bebernya. Ia mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya para orang tua agar lebih berhati-hati dan selalu waspada untuk lebih memperhatikan anak anaknya. Karena peran orang tua sangat penting untuk mengawasi secara baik perkembangan anaknya baik mulai dari keluarga hingga pergaulan diluar rumah. ”Kejahatan ini tidak hanya terjadi diluar keluarga saja, tetapi juga bisa terjadi didalam keluarga. Untuk itu orang tua harus lebih aktif dan ketat dalam mengawasi kegiatan anaknya baik dirumah maupun di luar rumah serta selalu komunikasi terhadap aktivitas yang dilakukan anak-anaknya setiap hari,” imbau Kasat Reskrim. (900)
Pria Setengah Abad Setubuhi Bocah
Selasa 09-11-2021,19:23 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,13:53 WIB
5 Titik Sumber Air Bersih Rusak Diterjang Banjir dan Longsor di Lebong
Rabu 08-04-2026,13:39 WIB
SeleksiCKota Bengkulu Umumkan 3 Besar, Sejumlah Nama Muncul di Banyak Posisi
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Terkini
Kamis 09-04-2026,09:48 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Banjir dan Longsor di Lebong, Salurkan Bantuan untuk Korban
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:35 WIB
Vario Night Ride Vol.2 Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas Honda di Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:29 WIB