Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit ops Satuan Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan tujuh orang tersangka tanpa hak menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Bengkulu pada Selasa (9/11). Ketujuh orang tersangka tersebut adalah CE (21), AA (21), GM (35), SN (28), AP (49), AS (34), dan DP (38) diamankan pihak sat narkoba Porles Bengkulu ditempat yang berbeda-beda dalam tempo satu pekan terakhir. Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari empat kasus dengan laporan sabu dan satu kasus dengan laporan ganja. “Selama satu minggu terakhir dimulai dari awal November kita telah berhasil menangkap beberapa pelaku tindak pidana narkoba yang terdiri dari 5 laporan polisi dengan 7 orang pelaku,” kata Iptu Doni Juniansyah. Sementara itu, terhadap para pelaku ini sambung Iptu Doni merupakan kategori orang dewasa dengan latar belakang yang berbeda-beda. Dengan status masing-masing pelaku adalah bandar, pengedar serta pengguna narkoba. Terhadap ketujuh pelaku ini diketahui bukan jaringan narkoba yang sama dan barang yang didapat para pelaku juga bukan dari wilayah Kota Bengkulu melainkan dari luar provinsi Bengkulu. “Ketujuh pelaku ini berbeda jaringan tapi ada juga yang satu jaringan. Sedangkan barang yang didapat daerah daerah tetangga,” sambung Kasat Narkoba. Tidak hanya itu, dari ketujuh pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus yang sama yakni narkoba. Dari ketujuh pelaku tersebut pihak unit ops narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,35 gram dan ganja seberat 1,74 gram. “Selain barang bukti narkoba kita juga mengamankan bb berupa handphone milik pelaku dan juga uang tunai,” demikian kata Doni.(cw1)
Jaringan Narkoba di Bengkulu Disikat
Selasa 09-11-2021,15:32 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :