Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan yang terjadi di PT Hasfram. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, dari ketujuh tersangka tersebut dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Sedangkan terhadap lima orang tersangka lainnya saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Bengkulu guna dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus yang mereka lakukan. “Semua ada tujuh, dua kita tetapkan DPO. Mereka ini melakukan tindak penyerobotan dan pengerusakan terhadap PT Hasfram,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pada bengkuluekspress.com Masih kata Kombes Pol Teddy, ketujuh tersangka ini dalam melakukan tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan milik PT Hasfram, memiliki perannya masing-masing. Mulai dari menjual lahan PT Hasfram hingga melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat. Tidak hanya itu, tujuan daripada pengerusakan dan penyerobotan lahan tersebut adalah untuk menjualkan lahan tersebut pada orang lain yang kemudian uangnya akan dibagi-bagi berdasarkan perannya masing-masing. “Modusnya mereka ini menduduki dan menanam. Jadi mereka menduduki dengan cara menanam tumbuh-tumbuhan seperti pisang, pinang dan lain sebagainya yang seolah-olah mereka menggarap lahan tersebut,”sambung Kombe Pol Teddy. Setelah lahan tersebut digarap, barulah mereka akan menjual tanah tersebut seolah-olah milik pribadi. Namun, apabila PT Hasfram suatu waktu menuntut lahan tersebut maka mereka akan mengarahkan perkara tersebut ke ganti rugi lahan lantaran lahan tersebut telah digarap dan ditanam tumbuhan oleh tersangka. “Tujuannya adalah mengarah pada ganti rugi lahan yang telah mereka garap selama ini. Karena kalau PT Hasfram suatu waktu menggugat mereka bisa minta ganti rugi. Jadi modusnya ini sama seperti mafia-mafia tanah lainnya,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyaan Syarif. (Cw1)
Lima Penyerobot Lahan Diciduk
Kamis 04-11-2021,15:21 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,12:16 WIB
Jurusan Kehutanan UNIB Dampingi Petani Hutan, Ubah Limbah Kulit Kopi Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Minggu 26-07-2026,15:23 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Dongkrak Penjualan, Ratusan UMKM Raup Manfaat Ekonomi
Minggu 26-07-2026,15:26 WIB
20 Ribu Penari Pecahkan Rekor Dunia, "Bengkulu Menari" Ukir Sejarah di Festival Pantai Panjang 2026
Minggu 26-07-2026,15:19 WIB
Antrean Truk Sawit PT KAS Mengular di Jalan Nasional, Warga Teramang Jaya Minta Polres Mukomuko Turun Tangan
Minggu 26-07-2026,15:21 WIB
Damkar Bengkulu Minta Masyarakat Hentikan Pembakaran Sampah di Musim Angin Kencang
Terkini
Minggu 26-07-2026,15:26 WIB
20 Ribu Penari Pecahkan Rekor Dunia, "Bengkulu Menari" Ukir Sejarah di Festival Pantai Panjang 2026
Minggu 26-07-2026,15:23 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Dongkrak Penjualan, Ratusan UMKM Raup Manfaat Ekonomi
Minggu 26-07-2026,15:21 WIB
Damkar Bengkulu Minta Masyarakat Hentikan Pembakaran Sampah di Musim Angin Kencang
Minggu 26-07-2026,15:19 WIB
Antrean Truk Sawit PT KAS Mengular di Jalan Nasional, Warga Teramang Jaya Minta Polres Mukomuko Turun Tangan
Minggu 26-07-2026,12:16 WIB