Terbitkan Perdes

Senin 04-03-2013,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LARANGAN untuk warga yang memiliki ternak namun berkeliaran di jalan raya akan ditertibkan. Kades Bintunan Amiril Mukminin mengatakan saat ini akan segera menerbitkan perdes terkait larangan ternak berkeliaran di jalan raya. Dijadwalkan pertengahan tahun  ini perdes tersebut sudah selesai di proses.

Selama ini diakui kades hanya menegur pemilik ternak dan dikenakan denda adat sebesar Rp 10 ribu jika diketahui ada ternak yang berkeliaran. Namun sejauh ini kurang mendapatkan perhatian warga sehingga aturan tersebut diabaikan. \"Kita akan terapkan perdes ini, dan bagi warga yang melanggar sudah siap dengan konsekuensinya,\" ungkap Amiril.

Menurutnya untuk hewan berkaki empat seperti kerbau, domba dan kambing memang  banyak warga yang memiliki. Selama ini hewan itu berkeliaran bebas di jalan raya seperti ternak tak berutan.\" Harapan kita, dengan adanya Perdes itu hewan-hewan ternak akan tertib,\" pungkasnya. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait