Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satu dari dua tersangka kasus perdagangan kulit dan tulang harimau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu berhasil ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Tersangka berinisial U berhasil ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dikawasan Di Desa Air Ramai Kecamatan Ipuh kabupaten Muko Muko. Penangkapan satu orang DPO inipun dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. Ia mengatakan tersangka utama dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau ini lebih dulu diamankan pihaknya. Kemudian menyusul tersangka berinisial U yang berhasil diamankan Subdit Tipidter. “Tersangka U ini berhasil kita ringkus di Desa Air Ramai Kecamatan Ipuh Kabupayen Mukomuko,” ujar Aries. Dalam kasus penjeratan harimau sumatera ini terindikasi sebanyak tiga orang. Pada saat akan dilakukan penangkapan dua orang melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan. “Masih ada satu tersangka lagi yang harus kita kejar dan kita tangkap,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan perdagangan harimau sumatera dengan harga Rp. 80 juta di Kawasan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan Juni lalu. Saat itu ketiga pelaku tengah membawa 2 kardus yang berisi kulit dan tulang harimau sumatera dan sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Lubuk Sini, Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Atas perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. Serta dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta. (Cw1)
Penjual Kulit Harimau Diringkus
Rabu 03-11-2021,13:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB