Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satu dari dua tersangka kasus perdagangan kulit dan tulang harimau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu berhasil ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Tersangka berinisial U berhasil ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dikawasan Di Desa Air Ramai Kecamatan Ipuh kabupaten Muko Muko. Penangkapan satu orang DPO inipun dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. Ia mengatakan tersangka utama dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau ini lebih dulu diamankan pihaknya. Kemudian menyusul tersangka berinisial U yang berhasil diamankan Subdit Tipidter. “Tersangka U ini berhasil kita ringkus di Desa Air Ramai Kecamatan Ipuh Kabupayen Mukomuko,” ujar Aries. Dalam kasus penjeratan harimau sumatera ini terindikasi sebanyak tiga orang. Pada saat akan dilakukan penangkapan dua orang melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan. “Masih ada satu tersangka lagi yang harus kita kejar dan kita tangkap,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan perdagangan harimau sumatera dengan harga Rp. 80 juta di Kawasan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan Juni lalu. Saat itu ketiga pelaku tengah membawa 2 kardus yang berisi kulit dan tulang harimau sumatera dan sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Lubuk Sini, Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Atas perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. Serta dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta. (Cw1)
Penjual Kulit Harimau Diringkus
Rabu 03-11-2021,13:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,12:16 WIB
Jurusan Kehutanan UNIB Dampingi Petani Hutan, Ubah Limbah Kulit Kopi Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Minggu 26-07-2026,15:23 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Dongkrak Penjualan, Ratusan UMKM Raup Manfaat Ekonomi
Minggu 26-07-2026,15:26 WIB
20 Ribu Penari Pecahkan Rekor Dunia, "Bengkulu Menari" Ukir Sejarah di Festival Pantai Panjang 2026
Minggu 26-07-2026,15:21 WIB
Damkar Bengkulu Minta Masyarakat Hentikan Pembakaran Sampah di Musim Angin Kencang
Minggu 26-07-2026,15:19 WIB
Antrean Truk Sawit PT KAS Mengular di Jalan Nasional, Warga Teramang Jaya Minta Polres Mukomuko Turun Tangan
Terkini
Minggu 26-07-2026,15:26 WIB
20 Ribu Penari Pecahkan Rekor Dunia, "Bengkulu Menari" Ukir Sejarah di Festival Pantai Panjang 2026
Minggu 26-07-2026,15:23 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Dongkrak Penjualan, Ratusan UMKM Raup Manfaat Ekonomi
Minggu 26-07-2026,15:21 WIB
Damkar Bengkulu Minta Masyarakat Hentikan Pembakaran Sampah di Musim Angin Kencang
Minggu 26-07-2026,15:19 WIB
Antrean Truk Sawit PT KAS Mengular di Jalan Nasional, Warga Teramang Jaya Minta Polres Mukomuko Turun Tangan
Minggu 26-07-2026,12:16 WIB