Usut Pungli DAK Dikbud Lebong 

Kamis 28-10-2021,16:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong Tahun 2020 masih terus diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi. Mulai dari kepala sekolah MTs hingga kepala sekolah SMA ikut dipanggil penyidik. “Masih kita proses. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Masih kata Teddy, terhadap para saksi yang di panggil tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan terkait dugaan pungli yang ada pada pelaksanaan DAK Fisik Bidang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong Tahun 2020. “Yang kita panggil mulai dari kepala sekolah baik kepala MTS hingga kepala SMA,” sambungnya. Tidak hanya seluruh kepala sekolah saja, namun mantan kadis dikbud Lebong juga ikut dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Bengkulu. “Selain kepala sekola kita juga panggil mantan kepala dinasnya,” tutup Kombes Pol Teddy Suhenyawan Syarif. Diketahui dugaan pungli pada pelaksanaan alokasi DAK sebesar Rp 18 M itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah, yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait