Mencabul, Tukang Mebel Ditangkap

Rabu 27-10-2021,19:24 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  CURUP,bengkuluekspress.com- Unit PPA Polres Rejang Lebong berhasil menangkap TR (45) seorang tukang mebel yang diduga telah melakukan perbuatan cabul. TR diamankan di kawasan Kecamatan Selupu Rejang Lebong pada Selasa (27/10). Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi KBO Reskrim, IPTU Deny Fita Mochtar saat konfrensi pers Rabu (27/10) menjelaskan bahwa dugaan aksi cabul yang dilakukan TR terjadi pada Jumat (22/10) lalu dengan korbannya seorang anak yang masih berusia 5 tahun. \"Dugaan aksi cabul yang dilakukan oleh TR ini, dilakukannya di sebuah mebel tempatnya bekerja di kawasan Kecamatan Selupu Rejang,\" dengan Deny. TR sendiri, menurut Deny merupakan warga Indramayu Jawa Barat yang baru beberapa bulan tinggal dan bekerja di mebel tersebut. Sedangkan rumah orang tua korban tak jauh dari lokasi tempat TR bekerja. Dimana korban sendiri memang sering bermain di mebel tempat pelaku bekerja. Sebelum kejadian, menurut KBO Reskrim korban bermain bersama dua orang temannya, saat itu pelaku sedang beristirahat sambil bermain HP. Saat melihat korban tersebut, kemudian pelaku langsung memanggil korban sembari menunjukkan Hp milik pelaku. Saat korban mendekat pelaku diduga mengajak korban menonton film dewasa yang ada di Hp miliknya. \"Saat korban mendekat dan melihat Hp pelaku ini, kemudian pelaku diduga melakukan aksi cabulnya dengan memegang area sensitif korban menggunakan jarinya,\" papar Deny. Setelah pelaku menjalankan aksinya, korban kemudian pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Kemudian keesokan harinya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian penyidik dari unit PPA Polres Rejang Lebong langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TR pada Rabu kemarin. Atas perbuatannya, TR akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan pengakuan TR ia tidak melakukan aksi cabul terhadap korban, dimana menurutnya ia hanya mengajaknya main Hp kemudian hanya memegang bagin badannya saja. \"Saya cuman pagang saja pak, itupun cuman sekali,\" akunya. TR mengaku ia baru beberapa bulan di Kabupaten Rejang Lebong untuk bekerja di mebel tempatnya mencabuli korban. Sebelum melakukan aksinya kepada korban, TR mengaku baru satu minggu di Rejang Lebong setelah sebelumnya ia menjenguk keluarganya yang ada di Indramayu.(251)  

Tags :
Kategori :

Terkait