BENGKULU, bengkuluekspress.com - Direktur PT Hanan Properti berinisial AM, yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait penipuan jual beli rumah akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Penahanan Direktur Properti Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Dikatakan Teddy, penyidik Polda Bengkulu akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus penipuan pembayaran down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak. “Kita tahan, kasus yang diadukan terkait penipuan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pada bengkuluekspress.com, Senin (25/10). Disisi lain, Penasehat Hukum Alin Mahasep ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya tersebut dilakukan sejak Jumat (22/10). Sementara itu, selama proses penahanan berlangsung, pihak PT Hanan Properti terus melakukan upaya mediasi terhadap para pelapor guna mencari jalan damai. “Klien kita memang sudah ditahan. Saat kita masih terus berupaya untuk melakukan mediasi terhadap pelapor dan kita juga melakukan penangguhan penahanan,” tutup Iwan Santoso. Diketahui, AM dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus terkait dugaan penipuan down payment (dp) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak dengan total kerugian yang dialami para pelapor mencapi Rp.300 juta. (Cw1).
Direktur Properti Ditahan
Senin 25-10-2021,12:48 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :