Kepala Imigrasi Bantah Ada Pemalsuan Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dalam waktu dekat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Bengkulu akan segera melakukan gelar perkara atas kasus pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) terhadap 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT Gans Energi Indonesi yang berada di PLTU Teluk Sepang. Hal ini dilakukan karena Ditreskrimum Polda Bengkulu sudah selesai memerika sejumlah saksi atas kasus pemalsuan dokumen kitas tersebut. Terdiri dari PT Gans Energi Indonesia sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 GM, 1 HRD dan 1 staff. Sedangkan untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terdiri dari Kepala Imigrasi, staff pengurusan KITAS, staff penginputan data dan staf verifikasi. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhenyawan Syarif, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu yang membantah adanya dugaan pemalusan. “Bahan-bahan atau dokumen yang dari PT Gans dan PT Samyan itu ada yang dipalsukan. Memang secara prosesurnya benar, tapi kan materi daripada yang diajukan itu ada yang dipalsukan sehingga ada yang komplain dan melapor,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif pada bengkuluekspress.com Sementara itu, dengan telah dinaikkannya status dari lidik menjadi sidik. Pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus pemalusan dokumen kitas TKA yang bekerja di PT Gans Energi Indonesia. “Inikan sudah sidik dan sudah ada upaya paksa. Salah satunya dengan kita melakukan pemeriksaan ke Jakarta. Sekarang tinggal naik ke penetapan tersangka,”tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesi. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. (Cw1)
Polda Kantongi Calon Tersangka Kitas
Senin 25-10-2021,12:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :