Warga Resah Diminta Melapor BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menggiatkan penertiban terhadap warung-warung tuak dan miras yang kembali menjamur di setiap kecamatan. Satpol PP meminta agar warga yang diresahkan dengan aktivitas negatif tersebut untuk melaporkan agar bisa ditindak tegas. Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal melalui Kasi Ops Satpol PP, Asmiliadi menuturkan beberapa waktu lalu telah ditemukan sekitar 8 warung tuak di RT 23 Kelurahan Sumber Jaya, dan barang bukti ditemukan sekitar 100 liter tuak yang langsung dimusnahkan. \"Kita telah menertibkan 8 warung tuak di Kelurahan Sumber Jaya, dan hari ini pemilik usaha itu kita panggil ke kantor Satpol PP untuk diproses ke tim penyidik Satpol PP kota,\" kata Asmiliadi, kemarin (24/10). Sebagai tindaklanjut, warung tersebut disegel sementara waktu dan jika bangunan itu berdiri secara ilegal di atas lahan milik orang lain, maka dipastikan akan dilakukan pembongkaran. Di samping itu, upaya peneguran sebelumnya sudah sering dilakukan oleh pihak kelurahan. Hanya saja pemilik warung tidak mengindahkan aturan berlaku tersebut. \"Kalau yang di Sumber Jaya itu berdiri di atas lahan PT Pelindo, dan kita menunggu koordinasi berikutnya untuk pembongkaran,\" jelasnya. Pihaknya sendiri akan melakukan pengawasan beberapa hari ke depan di daerah tersebut, karena diyakini masih banyak titik-titik lain, terutama daerah pelosok. Sebab, keberadaan warung tuak biasanya berpotensi dengan tindak kriminal yang bisa membahayakan warga sekitar. \"Kemarin yang kita temukan memang lokasinya terpelosok karena akses jalan cukup sulit, tetapi tetap kita lakukan,\" ungkapnya. Ke depan, lanjut Asmiliadi, pihaknya akan kembali menyisiri lokasi-lokasi lain yang menjadi tempat penjualan tuak secara ilegal. Namun, ia juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan yang lebih memahami wilayah, untuk bekerjasama dengan melaporkan ke Satpol PP. Sebab, pengawasan yang dilakukan Satpol PP juga terbatas jika tidak adanya laporan di lapangan. \"Jadi warung tuak ini tumbuh seperti jamur di mana-mana, maka pihak kelurahan kita minta memonitor didaerah mereka. Dan begitu ada laporan kita pasti langsung bergerak ke lokasi untuk ditertibkan,\" tegas Asmiliadi. Tak hanya itu, panti pijat ilegal yang berbau prostitusi juga menjadi target Satpol PP. Sebab, saat ini telah diterima laporan warga di salah satu kelurahan. Apalagi di dalam perizinan usaha di Kota Bengkulu sudah tidak diperbolehkan lagi usaha panti pijat, dan dipastikan setelah ditindak usaha itu akan ditutup. Dalam setiap kegiatan penertiban ini pihaknya juga bekerjasama dengan pihak TNI/Polri untuk pendampingan agar bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. \"Apapun laporan warga yang sifatnya meresahkan dan mengganggu ketertiban umum akan kita tindaklanjuti,\" pungkasnya. (805)
Warung Tuak Menjamur
Minggu 24-10-2021,21:00 WIB
Editor : Dendy BE
Kategori :