KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, H Aji Seri als Ujang Pok-pok memalsukan tanda tangan kades. Pemalsuan tanda tangan kades dilakukan terdakwa untuk mendapatkan bukti kepemilihan lahan agar lahannya bisa dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kala itu. Fakta adanya pemalsuan tanda tangan Kades terungkap dalam sidang lanjutan Jum\'at (22/10), ketika majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menggali keterangan lima orang saksi, yakni Anang Sahuri selaku pemilik tanah di Desa Muara Langkap, Sinar Asia binti Rohin pemilik tanah di Desa Muara Langkap, Noto mantan Kades Muara Langkap 2014, Ir Krisno Sudibyo mantan Kepala BPN Kepahiang 2014 terakhir Yuliantoro mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kepahiang 2014. \"Dari keterangan saksi terungkap jika tanda tangan Kepala Desa Muara Langkap dan pemilik lahan dipalsukan oleh terdakwa dan dalam surat bukti kepemilikan lahan yang digunakan Pemda Kepahiang sebagai alas hak pengusulan penetapan lahan,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH.
Menurutnya, para saksi juga menyebutkan bila tanah yang dibeli Pemkab Kepahiang untuk lahan TPA sampah berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan bukan di Desa Muara Langkap atau Desa Kembang Seri. Para pemilik lahan di Desa Muara Langkap tidak pernah menjual lahan kepada Pemda atau menguasakan lahan kepada terdakwa untuk dijualkan kepada Pemda. \"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengungkap peran aktif terdakwa pada perkara ini,\" ucapnya.
Sebelumnya perbuatan licik dilakukan Aji Seri, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Langkap Kabupaten Kepahiang. Diungkap oleh empat saksi yakni Arpan Efendi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan 2013, Herman mantan Kasubag Agraria dan Tata Ruang pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang. Fauzi mantan Staf pada Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu 2013 serta Bando Amin C Kader mantan Bupati Kepahiang. Kejaksaan Negeri Kepahiang menyidangkan terdakwa H Aji Seri dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA sampah Muara Lengkap TA 2014 secara in absentia. Hal tersebut dilakukan setelah JPU menerima penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor :39/Pidsus TPK/2021/ PN Bgl tgl 27 September 2021. Persidangan secara in absentia dimaksud adalah proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Sidang in absentia dilakukan oleh JPU atas pertimbangan terdakwa bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir dipanggil dalam tahap penyidikan. Atas dasar pertimbangan tersebut maka JPU Kejari Kepahiang mengacu pada Pasal 38 UU 31 1999 jo UU 20 2001.
Akibat hukum persidangan in absentia ini, kata Riky, maka terdakwa dianggap tidak akan menggunakan hak haknya untuk membela diri dimuka persidangan dan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dalam surat tuntutan. Bahwa proses persidangan secara in absentia terhadap perkara tipikor ini merupakan yang pertama dilakukan dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu sekaligus bentuk upaya serius Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang selama ini menunggak. Untuk diketahui terdakwa H Aji Seri merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan setelah sebelumnya pada tahun 2016 terdakwa Syamsul Yahemi (alm) sudah disidangkan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perkara tipikor pengadaan lahan TPA sampah Muara Langkap tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.688.750.000. (320)