MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Dua mantan Kepala desa (Kades) yang diberhentikan Bupati Mukomuko dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya yakni Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko yang diberhentikan pada 30 Juni 2021 lalu. Gugatan tersebut sudah didaftarkan keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dengan perkara Suswandi, terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan perkara Sumanto didaftarkan dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Diketahui dan dilihat dari sipp.ptun-bengkulu.go.id, gugatan keduanya meminta Ketua dan Majelis Hakim PTUN Bengkulu menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang pemberhentian Kades Pondok Baru dan pemberhentian Kades Selagan Jaya, tertanggal 30 Juni 2021 dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Mukomuko tersebut. Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi SH di ruang kerjanya, kemarin (22/10) membenarkan kedua mantan kades itu membawa ke jalur PTUN. Pemda Mukomuko telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu (Unib) untuk menghadapi gugatan dari kedua mantan Kades tersebut. “Menghadapi PTUN kedua mantan kades itu, Pemda mengkuasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib. Agenda saat ini, penyerahan bukti surat ke Majelis Hakim,” katanya. Ditanya apakah Pemda optimis untuk memenangkan gugatan dari mantan kedua kades tersebut, Kabag Hukum belum dapat memastikan. Sebab ia terlebih dahulu akan mempelajari lebih lanjut mengenai detail materi gugatan dari penggugat. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung. Untuk bahan bantahan atas gugatan yang dilayangkan penggugat. “Yang jelas kami mensupport dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengacara. Sejumlah dokumen itu, untuk membantah dari penggugat yang nantinya kita sampaikan melalui kuasa hukum, untuk disampaikan ke Majelis Hakim PTUN Bengkulu,” lanjutnya. (900)
Bupati Digugat Mantan Kades
Jumat 22-10-2021,19:10 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,23:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Umumkan 5 Finalis AHM Best Student 2026, Siap Bertarung di Tingkat Regional
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,23:15 WIB
Serbu Promo Honda September, Ada Potongan Angsuran hingga Rp7,2 Juta
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB