Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca tetangkapnya pengedar narkoba yang diduga jaringan Rutan Kelas II B Bengkulu pada Jumat (22/10), Kepala Rutan yakni Tutut Prasetyo langsung melakukan koordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu. Meski belum diketahui identitas pengendali narkoba dari dalam rutan tersebut, selaku Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, akan menindak tegas warga binaan yang bermain-main dengan narkoba. Hal itu dilakukan Tutut sebagai bentuk komitmen Rutan Kelas II B Bengkulu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika terhadap warga binaan. “Terkait berita penangkapan yang indikasinya ada keterlibatan narapidana dari dalam rutan, kita sudah berkoordinasi ke BNNK Bengkulu. Namun saat ini pihak BNN masih lakukan proses penyidikan,” kata Tutut pada bengkuluekspress.com. Ditegaskan Tutut, Rutan Kelas IIB Bengkulu akan pro aktif dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Terlebih dalam lingkungan Rutan Bengkulu. Tidak hanya itu, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi bagi warga binaan rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tak main-main, sambung Tutut warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak akan diberikan hukuman berat berupa catatan pelanggaran disiplin yang berdampak pada tidak diberikannya hak-hak yang seharusnya didapat oleh warga binaan. “Kalau ada warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini mereka akan dikenakan tindakan hukuman disiplin. Berupa sel tutupan sunyi, tidak mendapatkan remisi, asimilasi, dan sebagainya tidak kita berikan,”ucap Tutut. Sementara itu, sebagai bentuk kongrit dalam pemberantasan narkoba, Rutan Kelas II Bengkulu akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penyidikan terhadap warga binaan. Terlebih dalam menindaklanjuti kasus-kasus peredaran narkoba yang terindikasi adanya ketelibatan warga binaan rutan. “Pintu rutan terbuka 1X24 jam untuk tindaklanjut bahi warga binaan yanh terlibat dalam kasus narkoba,” tutup Tutut Prasetyo. Diketahui sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Kota Bengkulu, berhasil meringkus Er (33) dan Re (21), warga Wai Hawang, Kaur. Keduanya diringkus lantaran mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bengkulu. Dari pengakuan keduanya, barang haram sebanyak 17 paket tersebut didapatkan dari salah satu narapidana yang berada di dalam Rutan Kelas II B Bengkulu. (Cw1)
Selidiki Bandar Narkoba di Rutan
Jumat 22-10-2021,17:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB