Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Senin siang (18/10) telah melimpahkan berkas tahap dua atas kasus tindak penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli jabatan yang dilakukan oleh seorang pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu berinisial HB. Pelimpahan berkas tahap dua ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, mengingat proses penyidikan telah selesai di tingkat kepolisian dan selanjutnya akan diteruskan ke kejaksaan. “Sudah tadi siang,” kata AKP Yusiady pada bengkuluekspress.com Dengan telah dilimpahkannya kasus ini, tersangka HB telah menjadi tahan jaksa dan proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. “HB sudah jadi tahanan jaksa namun dititipkan di Polres Bengkulu,” sambung AKP Yusiady. Masih kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, dalam kasus tindak perkara penipuan dan penggelapan ini, tersangka HB menerima tiga laporan sekaligus, mulai dari Polres hingga Polsek. “Di subdit Pidum II Polres Bengkulu terkait perkara jual beli jabatan, kemudian di subdit pidum IV dan Polsek Muara Bangkahulu terkait laporan penipuan CPNS,” tutup AKP Yusiady. Kendati demikian, dengan tiga laporan yang dihadapi oleh tersangka HB. AKP Yusiady menegaskan bahwa semua laporan akan diproses secara hukum.(cw1)
Oknum Pejabat DPRD Ditahan Jaksa
Senin 18-10-2021,20:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :