Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mucikari prostitusi online yang diamankan pihak Polres Bengkulu besama Polsek Gading Cempaka mengaku mendapat bayaran Rp.50 ribu per kamar. Pengakuan itu diungkap oleh tersangka R saat tengah diamankan di Polres Bengkulu pada Senin (18/10) didepan awak media. Tersangka R juga mengaku bahwa pekerjaan yang ia lakukan sebagai pekerjaan sampingan alias freelance. Sementara panti pijat yang ia miliki saat ini adalah milik rekannya yang telah meninggal sejak tahun 2020 lalu. Kemudian, panti pijat tersebut diteruskan olehnya dengan mempekerjakan satu orang terapis. Berita terkait: https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/mucikari-prostitusi-online-menyerah/ “Rekan saya sudah meninggal jadi saya hanya meneruskan sampai tempat itu dijual. Karena memang rencananya tempat itu akan dijual,” ungkap tersangka R. Tidak hanya itu dari hasil yang didapat dari membuka jasa penyedia tempat prostitusi, Tersangka R mampu menghasilkan uang hingga Rp.150 ribu per hari. “Tergantung banyaknya pelanggan yang meminta pijat. Walaupun mereka mau pijat plus-plus tetap Rp 50 ribu. Paling banyak Rp 100 ribu sampai dengan Rp.150 ribu perhari,” sambungnya. Sedangkan untuk terapis yang dipekerjakan oleh tersangka R hanya 1 orang dan itu sudah masuk kategori dewasa. Disisi lain Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady menambahkan bahwa panti pijat milik tersangka R ini diamankan lantaran telah meresahkan warga RT.12 Kelurahan Lingkar Barat dengan adanya Praktek Prostitusi berkedok panti pijat yang berada di Jalan Citandui. Kemudian warga melakukan penggrebekan dan mendapati laki-laki dan perempuan berada dalam kamar pijat tersebut. Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal tentang tindak pidana menyediakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijit sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan penjara. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukaan perbuatannya berupa panti pijat urut lulur dan kegiatan usaha miik tersangka tersebut dijadikan tersangka sebagai mata pencaharian sehari-hari,” tutup AKBP Andi Dady.(cw1)
Jadi Mucikari Cuma Sampingan
Senin 18-10-2021,15:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB