Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polres Bengkulu bersama Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap seorang tersangka mucikari atau penyedia tempat prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Citandui Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Tersangka R (35) yang sebelumnya sempat melarikan diri saat diamankan pihak kepolisian akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gading Cempaka pada Jumat (15/11) lalu. Dikatakan Kapolses Bengkulu AKBP Andi Dady, tersangka R telah melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. Dalam perbuatannya, kata AKBP Andi Dady, tersangka telah menjalankan pekerjaannya ini sudah satu tahun lebih. Dengan mempekerjakan satu orang terapis. “Pelaku sudah dua tahun menjalankan pekerjaan ini dan panti pijat yang ia dirikan ini tidak berizin. Karena lokasi panti pijatnya berada dalam lingkungan masyarakat,” kata AKBP Andi Dady. Sementara itu saat dilakukan penggerebekan dilokasi kejadian, pihaknya menemukan dua orang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dalam satu kamar. Sedangkan untuk jasa trapis yang dijalankan R, ia menggunakan sistem online yang kemudian dilakukan jasa prostitusi ditempat pijat miliknya. “Pengakuan tersangka, ia melakukan pekerjaan tersebut sebagai kerjaan sampingan. Dimana dalam satu kali trapis ia mendapat bayaran sebesar Rp.50 ribu,” sambungnya. Selain itu, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus tisu merk Paseo, 5 lembar tisu yang sudah terpakai, 1 buah hand body warna putih, 1 buah kotak tempat hand body warna biru, 2 buah kondom merk Sutra warna merah, dan 1 lembar seperai. “Selain barang-barang itu, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 800,” tutup AKBP Andy Dady.(cw1)
Mucikari Prostitusi Online Menyerah
Senin 18-10-2021,12:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :