BENGKULU, BE - Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan narkoba via truk sebanyak 143 kilogram ganja yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu terancam hukuman mati. Dijelaskan oleh Kepala BNNP Bengkulu, Supratman SH, Ketiganya disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Ya untuk pasalnya memang dikenakan pasal berlapis, yang mana ancamannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal yakni hukuman mati,\" jelas Supratman, kemarin (17/10). Selain itu, Supratman menjelaskan, jika tiga orang tersangka yakni RY, AR dan EN warga Sumatera Barat yang akan menyelundupkan ganja menggunakan truk bermuatan pupuk kandang ini dalam menjalankan aksinya tersebut bisa mendapatkan upah yakni sebesar Rp 40 sampai Rp 60 juta dalam satu kali pengiriman jika berhasil. \"Tiga tersangka ini mengaku jika sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ini ke Provinsi Bengkulu dan penyelundupan yang akhir ini, alhamdulillah berhasil kita gagalkan,\" jelas Supratman. Ia pun terus meminta kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk terus ikut serta memberantas Narkotika karena narkotika jenis apapun itu sangat tidak diperbolehkan beredar karena akibat hal itu pun bisa merusak generasi penerus bangsa terutama kaum anak muda yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Kita pun terus meminta dukungan dari semua warga Bengkulu dalam berantas peredaran narkotika ini, karena jika hnya mengandalkan dari BNN dan juga pihak kepolisian saja tentu tidak akan bisa,\" demikian tutupnya. Sekedar mengingatkan, penggagalan penyelundupan narkotika ini berhasil dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu di Jalan lintas Curup-Lubuklinggau Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (15/10) lalu. BNNP mengamankan sebanyak tiga orang tersangka yakni RY, AR dan EN warga Sumatera Barat yang akan menyelundupkan ganja menggunakan truk bermuatan pupuk kandang. Dari keterangan para tersangka, ini kali ketiga mereka melakukan aksi seperti ini. Mereka sengaja melintas lewat jalur darat ke wilayah Bengkulu untuk menyelundupkan barang tersebut. Kemudian biasanya akan dilanjutkan ke wilayah Jakarta. Saat ini para tersangka yang telah diamankan masih dilakukan pemeriksaan guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk jaringannya. (529)
Terancam Hukuman Mati
Minggu 17-10-2021,21:11 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB