Bengkulu, bengkuluekspress.com - Enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. Keenam tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dari keenam tersangka tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan dan semuanya masuk dalam kategori pengedar dan pengguna. Dikatakan KBO Resnarkoba Polres Bengkulu, IPDA Albeth Salomo Sinulaki, bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam tempo sepekan terkahir. Tidak hanya itu, keenam tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Bengkulu masuk dalam golongan narkotika jenis sabu. “Keenam tersangka ini kita amankan dalam waktu sepekan terakhir. Penangkapan ini juga berdasarkan lima laporan yang dilaporkan ke Polres Bengkulu,”kata KBO Resnarkoba Polres Bengkulu, IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Disebutkan oleh IPDA Albeth Salomo Sinulaki, penangkapan pertama dilakukan oleh tersangka R yang merupakan seorang perempuan dengan barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa 1 paket kritas sabu, 1 paket alat hisab sabu atau bong dan 1 unit hp. “Tersangka R ini kita amankan di sebuah hotel di Kota Bengkulu bersama rekannya yang saat ini akan melakukan transaksi sabu,” ujar IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Sementara untuk tersangka lainnya yakni IR berhasil diamankan tim satnarkoba Polres Bengkulu di Jalan Danau Kelurahan Surabaya. Kemudian untuk tersangka ketiga yakni NS berhasil diamankan di daerah Rawa Makmur. Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yakni SH dan H diamankan di daerah Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Berkas Kota Bengkulu. Dari masing-masin tersangka, ditambahkan IPDA Albeth Salomo Sinulaki, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan paket yang beragam. “Untuk BB yang diamankan dari tersangka IR sebanyak 1 paket sabu, tersangka NS 1 pake sabu, tersangka SH 2 pake sabu dan terakhir 8 paket sabu,” tutup IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Kendati demikian, dari penangkapan ini Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 6,39 gram narkotika jenis sabu. Atas perbuatan dari keenam tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cw1)
Enam Pengedar Sabu Diringkus
Jumat 15-10-2021,17:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,12:25 WIB
Tiga Desa Masih Nihil Calon Kades, DPMD Mukomuko Minta Panitia Jemput Bola
Selasa 29-09-2026,13:22 WIB
PGRI Power Diluncurkan di Bengkulu, Wagub Mian Dorong Guru Kuasai AI
Selasa 29-09-2026,12:27 WIB
Mukomuko Dapat Program SNT, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektare
Selasa 29-09-2026,10:13 WIB
Polda Bengkulu Minta Maaf, Oknum Polisi di Aksi Hari Tani Dikenai Tindakan Disiplin
Terkini
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Selasa 29-09-2026,13:42 WIB
Program 1000 Jalan Mulus, Jalan Lingkungan Perumnas Puri Bandara Kini Diaspal
Selasa 29-09-2026,13:34 WIB