Bengkulu, bengkuluekspress.com - Enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. Keenam tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dari keenam tersangka tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan dan semuanya masuk dalam kategori pengedar dan pengguna. Dikatakan KBO Resnarkoba Polres Bengkulu, IPDA Albeth Salomo Sinulaki, bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam tempo sepekan terkahir. Tidak hanya itu, keenam tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Bengkulu masuk dalam golongan narkotika jenis sabu. “Keenam tersangka ini kita amankan dalam waktu sepekan terakhir. Penangkapan ini juga berdasarkan lima laporan yang dilaporkan ke Polres Bengkulu,”kata KBO Resnarkoba Polres Bengkulu, IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Disebutkan oleh IPDA Albeth Salomo Sinulaki, penangkapan pertama dilakukan oleh tersangka R yang merupakan seorang perempuan dengan barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa 1 paket kritas sabu, 1 paket alat hisab sabu atau bong dan 1 unit hp. “Tersangka R ini kita amankan di sebuah hotel di Kota Bengkulu bersama rekannya yang saat ini akan melakukan transaksi sabu,” ujar IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Sementara untuk tersangka lainnya yakni IR berhasil diamankan tim satnarkoba Polres Bengkulu di Jalan Danau Kelurahan Surabaya. Kemudian untuk tersangka ketiga yakni NS berhasil diamankan di daerah Rawa Makmur. Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yakni SH dan H diamankan di daerah Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Berkas Kota Bengkulu. Dari masing-masin tersangka, ditambahkan IPDA Albeth Salomo Sinulaki, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan paket yang beragam. “Untuk BB yang diamankan dari tersangka IR sebanyak 1 paket sabu, tersangka NS 1 pake sabu, tersangka SH 2 pake sabu dan terakhir 8 paket sabu,” tutup IPDA Albeth Salomo Sinulaki. Kendati demikian, dari penangkapan ini Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 6,39 gram narkotika jenis sabu. Atas perbuatan dari keenam tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cw1)
Enam Pengedar Sabu Diringkus
Jumat 15-10-2021,17:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB