Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kamis (14/10) pagi telah mengantongi identitas tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Kartu Identitas Sementara (KITAS) Keimigrasian Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Gans Energi Indonesia (GEI). Kasus pemalsuan dokumen Kitas TKA ini sebelumnya telah dilaporkan Roy Orlando selaku mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia yang berada di wilayah PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Dikatakan Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi identitas tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Roy Orlano beberapa waktu lalu. Dimana sebelum para tersangka ini, pihak Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi dan telah melakukan penyidikan lebih dalam. “Untuk kasus pemalsuan dokumen Kitas sejauh ini sudah ada tersangka,” kata AKBP Julius Hadi. Sementara, terhadap para tersangka ini sambung AKBP Julius Hadi. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara detail karena masih dalam proses. Namun, Kasubdit Kamneg ini tak menapik bahwa para tersangka yang terlibat ini berasal dari para saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh pihak penyidik. \"Identitas masih kita rahasiakan,nanti kita ekspose kalau sudah waktunya,” tutup AKPB Julius. Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesi. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Sementara, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.(cw1)
Identitas Tsk Pemalsu Kitas Imigrasi Dikantongi
Kamis 14-10-2021,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Terkini
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:29 WIB
Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Ternak Liar, Pemilik Terancam Denda Rp3 juta Jika Melanggar
Jumat 24-04-2026,16:24 WIB
Usulkan Dana Ratusan Miliar, Pemkab Mukomuko Prioritaskan 6 Ruas Jalan Strategis Lewat Skema Inpres 2026
Jumat 24-04-2026,16:15 WIB