BENGKULU, bengkuluekspress.com - Warga transmigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten dapat memberikan solusi terbaik, terkait masalah lahan garapan dan persawahan. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara - Benteng H. Sujono, SP, M.Si, Rabu (13/10). \"Warga transmigran itu memiliki sertifikat lahan garapan dan persawahan, tapi mereka tidak bisa menguasai. Ini sangat ironis sekali, makanya Pemda harus hadir dan memberikan solusi,\" kata Sujono menyampaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, Pemda harus memberikan solusi seperti dicarikan pengganti, dan pengganti yang dimaksud tidak mesti berupa lahan. Kondisi tersebut seperti yang dialami warga transmigrasi desa Air Baus I dan Air Banai Kabupaten Bengkulu Utara. \"Dimana sejak menjadi warga transmigrasi, mereka hanya memiliki tanah perkarangan. Sebenarnya terkait masalah lahan itu sudah sampai ke pengadilan. Bahkan hingga ke Mahkamah Agung,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, Mahkamah Agung memutuskan jika warga transmigrasi itu salah gugat. Harusnya yang digugat warga yang menguasai lahan, bukannya institusi terkait. \"Hanya saja warga transmigrasi tidak mau, karena lebih baik menghindari konflik horizontal. Mengingat yang digugat tersebut, merupakan warga setempat yang lebih dulu bermukim di desa,\" ujarnya. Ia menambahkan, warga transmigrasi yang tidak memiliki lahan garapan dan persawahan di 2 desa itu berkisar 200 Kepala Keluarga (KK). Dimana mereka yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut, masuk ke Provinsi Bengkulu dan mendiami kedua desa itu sejak tahun 1976. \"Makanya kita minta harus ada solusi terbaik yang diberikan oleh Pemda,\" tutupnya.(HBN)
Warga Transmigran Minta Pemda Berikan Solusi Soal Lahan Garapan
Rabu 13-10-2021,17:38 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :