BINTUHAN, BE - Dua anggota komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Devisi Teknisi Irpanadi S.Ikom dan Devisi Hukum Darius SP diberhentikan sementara oleh KPU RI. Pemberhentikan ini terhitung mulai tanggal 17 September 2021, lantaran mereka diduga melakulan pelanggaran kode etik KPU. “Untuk surat pemberhentian sementara dua anggota kita sudah kita terima dari KPU RI tanggal 5 Oktober kemarin,” ujar Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH, Kamis (7/10). Dikatakan Yuhardi, dalam keputusan KPU RI, kedua komisoner KPU Kaur telah melanggar PKPU nomor 8 tahun 20219 tentang konde etik KPU yang dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 601/HK.06.4/05/2021 tentang pemberhentian sementara dua anggota KPU Kaur. “Terkait ini kita sudah menggelar rapat pleno penunjukan plh Bidang Teknis dan Hukum ini. Kita sudah tunjuk Bapak Mexxy sebagai Plt Devisi Hukum dan Ibu Sirus Logisyati sebagai Devisi Teknis,” singkatnya.(Rul)
Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan
Kamis 07-10-2021,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Rabu 26-08-2026,11:53 WIB
Mulai Cutting Off Sugar? Ini Perubahan yang Bisa Terjadi pada Tubuh
Rabu 26-08-2026,11:44 WIB
Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Membawa Tumbler Jadi Kebiasaan Baik
Rabu 26-08-2026,11:34 WIB
Telur Biasa dan Telur Omega Ternyata Berbeda, Ini Ciri Fisik dan Manfaatnya
Rabu 26-08-2026,11:26 WIB
Wali Kota Bengkulu Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Rabu 26-08-2026,11:24 WIB