Sudirman Dituding Ditunggangi
Ia mengatakankan seharusnya Sudirman berpikir, karena dia sendiri yang tidak menepati janji. Namun kenyataannya saat ini malah dibalik, Sudirman justru menuduhkan sesuatu yang tidak dilakukan DPD PKS, dan ini bisa dikatakan telah terjadi pencemaran nama baik. Syahrul menilai, apa yang dituntut Sudirman saat ini bukan lagi masalah kerugian material Rp 30 juta tersebut, namun telah masuk ke ranah politik menghadapi pilwakot mendatang. Ia juga menduga bahwa apa yang dilakukan Sudirman saat ini ditunggangi lawan politik Kanedi-Dani. \"Kalau saya lihat hal kecil ini tidak perlu diperbesar hingga ke Polda. Karena ini masalah kecil, sehingga kuat dugaan ada kepentingan lawan politik Kanedi - Dani,\" pungkasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima laporan Ketua DPD PKS Kota Bengkulu tersebut. Menurutnya, laporan yang baru masuk itu, akan diproses dan diteliti terlebih dahulu. Setelah dipastikan ada unsur pidananya, maka laporan akan diproses lebih lanjut oleh penyidikyang menangani laporanpelapor tersebut. Selanjutnya, dilakukan serangkaian proses penyelidikan hingga dapat dilimpahkan kepada proses selanjutnya. \"laporan baru masuk, masih akan diteliti lebih dahulu,\" terangnya.
Tantang PKS Sementara itu Wakil Ketua DPD PKPI Provinsi Bengkulu, Ir H Sudirman Saleh MM melalui kuasa hukumnya, Samsuddin SH mengatakan tidak gentar dengan tindakan DPD PKS yang telah melapor balik kliennya dengan laporan pencemaran nama baik. Bahkan ia mengaku siap menantang DPD PKS meskipun sampai ke Mahkamah Agung (MA). \"Kalau mereka (DPD PKS, red) telah melapor balik ya silahkan saja itu hak masing-masing orang, dan klien saya pun siap mengikutinya meskipun sampai ke MA,\" kata Samsuddin saat dihubungi, kemarin. Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya masih tetap optimis dapat memenangkan perkara tersebut, karena apa yang dilaporkan oleh kliennya merupakan bukti nyata bahwa DPD PKS memang telah mengingkari janji. Dengan tidak jadi mengusung kliennya menjadi wakil walikota mendampingi H Dani Hamdani MPd, sehingga menyebabkan kliennya dirugikan. \"Nanti masing-maisng laporan akan dibuktikan mana yang benar, kalau PKS mengatakan pencearan nama baik, ya silahkan nanti penyidik membuktikan apakah terbukti ada pencemaran atau tidak. Sedangkan laporan klien kami jelas ada bukti kerugiannnya,\" terang Samsudin. Selain itu, lanjutnya, bukti lainnya yang dipegang oleh kliennya yakni surat perjanjian antara ketua DPD PKS dengan kliennya Sudirman Saleh. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa DPD PKS bersedia mengusung Sudirman Saleh menjadi calon wakil walikota mendampingi Dani Hamdani asalkan Sudirman mampu mendapatkan dukungan dari partai lain. \"Berdasarkan surat itu klien saya mencari partai Republikannya untuk bergabung dan telah membayarnya sebesar Rp 30 juta, namun DPD PKS mendadak mengusung orang lain, sehingga klien saya sangat dirugikan,\" sampainya. (400/111)